31 C
Jakarta

Cegah Radikalisme, FKPT dan Kasbangpol Banda Aceh Imbau Masyarakat Cerdas Bermedsos

Artikel Trending

AkhbarDaerahCegah Radikalisme, FKPT dan Kasbangpol Banda Aceh Imbau Masyarakat Cerdas Bermedsos
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Banda Aceh – Media sosial merupakan “tempat” di mana radikalisme dan terorisme disebarkan secara masif. Hal ini disebabkan karena akses masyarakat terhadap media sosial kebih banyak dibanding akses kepada media arus utama. Di samping itu, orang juga sangat mudah mengakses media sosial tersebut di mana saja dan kapan saja.

Akademisi yang menjabat Kabid Pemuda dan Pendidikan FKPT Aceh Saifuddin Bantasyam, SH., MA menyampaikan itu pada Bincang Santai (Bisa) secara virtual bertajuk “Ruang Kreatif Medsos Tangkal Radikalisme di Masa Pandemi” yang digelar Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Aceh bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, di Kesbangpol Aceh, Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (2/7)

“Tetapi sekarang hukum sudah dapat menjangkau siapa pun yang menggunakan media sosial untuk tujuan-tujuan yang salah, seperti menjadikannya sarana kejahatan, termasuk terorisme. Berkenaan dengan pembuktian misalnya, dulu SMS tidak bisa menjadi bukti bagi suatu tindak kejahatan, namun dengan munculnya UU ITE, maka orang dapat dihukum karena menyebarkan hoaks atau berita bohong dan berbagai bentuk kejahatan lain dengan memakai sarana handpone,” jelas Saifuddin.

BACA JUGA  Upaya Bersih-bersih Jaringan JI di Sulawesi Tengah Perlu Dilakukan Bersama, Ini Keterangan Para Pihak

Namun–lanjutnya– aparat penegak hukum tetap perlu mewaspadai tindakan-tindakan yang mungkin hukum berada dalam situasi lemah dibanding perkembangan teknologi di mana hukum tertinggal dibanding perkembangan masyarakat, sehingga keadaannya membahayakan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Sekarang memang harus ada upaya menumbuhkan budaya dalam masyarakat untuk mengakses media secara bertanggung jawab. Masyarakat harus diajarkan untuk membaca informasi dalam media sosial secara utuh dan menyeluruh” jelas Saifuddin.

jelasnya, dalam proses hukum di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, mungkin diperlukan juga pendekatan hukum yang progresif.

“Tidak semata-mata menekankan paham legalistik formal yang mengakibatkan pelaku kejahatan lepas dari jeratan hukum, padahal banyak korban yang jatuh, baik nyawa maupun harta,” katanya, “Bahwa keadilan itu juga bagian dari hak korban,” demikian Saifuddin Bantasyam.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru