30 C
Jakarta

Cara Menyucikan Kasur Najis Tanpa Harus Dicuci dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamCara Menyucikan Kasur Najis Tanpa Harus Dicuci dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Setiap muslim diperintah untuk menyucikan setiap anggota badan, pakaian, maupun tempat yang terkena najis. Tetapi, ada sebagian perabot yang sulit untuk dicuci seperti kasur, sofa, karpet dan benda lainnya yang membutuhkan tenaga ekstra dan waktu pengeringan yang lama. Lantas, bagaimanakah cara menyucikan perabot yang sulit dicuci tersebut?

Mazhab Syafi’i membagi najis menjadi dua yaitu najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah. Disebut najis ‘ainiyah apabila najis tersebut masih terdapat warna, bau, atau rasa. Sedangkan, apabila tak dijumpai warna, bau, atau rasa maka disebut najis hukmiyah. Disebut demikian, karena sudah tak dijumpai wujud najis pada benda tersebut, tetapi secara hukum masih berstatus najis. Hal ini, sebagaimana dalam keterangan Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam kitabnya I‘anatut Thalibin,

وحكمية وهي التي لا يدركها لها عين ولا وصف، سواء كان عدم الادراك لخفاء أثرها بالجفاف كبول جف، أم لا لكون المحل صقيلا لا تثبت عليه النجاسة كالمرآة والسيف

Artinya, “Najis hukmiyyah adalah najis yang tidak terlihat wujud najisnya baik dalam sifat maupun pandangan mata. Hal ini, baik karena sisanya yang samar seperti air kencing yang mengering, maupun karena tempatnya yang licin di mana najis tidak tetap padanya seperti cermin dan pedang.”

BACA JUGA  Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

Cara menyucikan kedua najis tersebut juga berbeda. Najis ‘ainiyah disucikan dengan cara dibasuh hingga hilang warna, bau, dan rasanya. Sementara najis hukmiyah disucikan dengan cukup menuangkan air sekali di area najis. Cara menyucikan perabot yang sulit di cuci adalah dengan membuat najis ‘ainiyah di perabot tersebut berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya kemudian cukup menuangkan air di area najis tersebut. Hal ini, sebagaimana dalam keterangan kitab Fathul Mu‘in halaman 78,

لَوْ أَصَابَ الأَرْضَ نَحْوُ بَوْلٍ وَجَفَّ، فَصُبَّ عَلى مَوْضِعِهِ مَاءٌ فغَمره طهُرَ ولو لمْ يَنْصُبْ، أي: يغُورُ، سواء كانت الأرضُ صُلبةً أم رَخْوَةً

Artinya: “Seandainya ada tanah yang terkena air kencing lalu mengering, kemudian air dituangkan di atasnya hingga menggenang, maka sucilah tanah tersebut walaupun tak terserap ke dalamnya, baik tanah itu keras ataupun gembur.”

Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa cara menyucikan perabot yang sulit di cuci adalah dengan membuat najis ‘ainiyah di perabot tersebut berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya kemudian cukup menuangkan air di area najis tersebut.

Zainal Abidin, Mahasiswa Ma’had Aly Salafiyah Syafiiyah Sukerejo Situbondo

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru