Harakatuna.com. Cilacap – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengajak para mitra deradikalisasi atau eks narapidana terorisme untuk meninggalkan ideologi terorisme.
Pasalnya, ideologi terorisme dibangun dari narasi berdasarkan distorsi dan manipulasi untuk mewujudkan kepentingan tertentu.
“Ideologi terorisme itu bertujuan politis yaitu ingin menghancurkan suatu negara dan mengganti dengan negara yang ingin mereka bentuk,” ujar Direktur Deradikalisasi BNPT, Brigjen R. Ahmad Nurwakhid.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Deradikalisasi BNPT saat peresmian Yayasan Derap Bakti Pertiwi di Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (9/11/2023).
Peresmian yayasan mitra deradikalisasi wilayah Cilacap dan sekitarnya itu dilanjutkan dengan seminar kebangsaan bertema “Tahun Politik: Tantangan dan Mitigasi Radikalisme, Ekstrimisme, Intoleran dan Terorisme di Indonesia” yang dihelat di Pendopo Wijaya Kusuma Sakti, Kabupaten Cilacap.
Dalam kesempatan tersebut, Nurwakhid mengungnkapkan bahwa selama ini kelompok terorisme selalu menggunakan dalil-dalil agama dalam membenarkan aksinya.
Padahal, terorisme tidak ada kaitannya dengan agama apapun karena tidak ada satu pun agama yang membenarkannya, apalagi Islam.
“Namun, ada oknum agama yang salah dalam menafisrkan dan memberikan informasi yang menyimpang. Biasanya kelompok ini menunggangi agama mayoritas yang ada di suatu wilayah,” bebernya.
Nurwakhid mengharapkan pemerintah dapat mengantisipasi dan melarang segala bentuk ideologi radikalisme dan terorisme melalui regulasi dan kebijakan. Pasalnya, sejauh ini belum ada aturan atau undang-undang yang melarang keberadaan ideologi-ideologi transnasional yang tidak sesuai dengan Pancasila, sejak UU Subversif dihapus.
“Intinya ideologi radikalisme dan terorisme adalah paham yang dikapitalisasi untuk kepentingan proxy war. Mereka bertujuan merusak negara kita dan mengganti dengan negara khilafah. Padahal jelas Indonesia adalah negara kesepakatan yang dulu diperjuangkan oleh para pendiri bangsa,” jelasnya.
Untuk itu, Nurwakhid mengajak para mitra deradikalisasi agar benar-benar menanggalkan ideologi-ideologi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan ajaran Islam rahmatan lil alamin.
Terkait dengan tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah mendorong percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan masyarakat dalam pencegahan dan rehabilitasi paham radikalisme, intoleransi dan terorisme. Serta memaksimalkan peran masyarakat dalam menjaga keutuhan NKRI.
“Saya berharap ke depannya yayasan ini juga dapat membantu proses reintegrasi para mantan narapidana terorisme lainnya agar diterima oleh masyarakat dan seluruh masyarakat dapat hidup berdampingan secara rukun dan damai,” tutup Nurwakhid.