Harakatuna.com. Jakarta – Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sejajar dengan organisasi terorisme. Menurutnya, kelompok tersebut haruslah mendapat tindakan tegas.
“Kelompok kriminal ini pada dasarnya sejajar dengan organisasi teroris yang menjadi musuh bersama. Maka harus kita tindak tegas,” kata Wawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2021).
Dia menuturkan, pengkategorian KKB sebagai organisasi teroris tak lepas dari berbagai tindakan yang selama ini mereka lakukan. Menurut dia, KKB acap kali melakukan ancaman dan tindak kekerasan terhadap aparat keamanan serta masyarakat dengan menggunakan senjata api yang berakibat jatuhnya korban jiwa maupun kerugian harta benda.
“Aksi kekerasan yang mereka lakukan telah menimbulkan efek ketakutan yang meluas di kalangan masyarakat. Selain itu, KKB juga kerap mengintimidasi pejabat Pemda dan memaksa untuk mendukung aksinya,” katanya.
Wawan menjelaskan, terorisme adalah perbuatan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal. Untuk itu, tindak kejahatan olah tangan KKB pada dasarnya menyerupai dan sejajar dengan aksi teror.
Dalam berbagai portal berita sebelumnya, KKB telah terkategorikan sebagai Organisasi Teroris. Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menginginkan agar KKB dapat tergolongkan sebagai organisasi terorisme. Namun, pihaknya masih terus melakukan diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga (K/L) terkait kemungkinan ini.
Hal ini disampaikan Boy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021). “Hari ini kami sedang terus menggagas diskusi diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB, untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organsiasi terorisme, karena tadi bapak juga sudah sampaikan kejahatan kejahatan yang dilakukan KKB ini sebenarnya adalah layak dikategorikan atau disejajarkan dengan aksi teror,” katanya.