27.5 C
Jakarta

Bayang-bayang Terorisme di Tengah Wabah Corona yang Mengancam

Artikel Trending

AkhbarNasionalBayang-bayang Terorisme di Tengah Wabah Corona yang Mengancam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Persidangan terdakwa teroris Para Wijayanto menyoroti ancaman terorisme yang terus membayangi Indonesia, di tengah wabah virus corona. Rabu (18/3/2020) lalu, pemimpin kelompok teroris yang terkait dengan serangkaian serangan mematikan dua dekade lalu disidang.

Kabar tersebut menyoroti bagaimana ancaman terorisme terus membayangi Indonesia dengan berbagai cara, bahkan di tengah serangkaian masalah yang lebih luas yang dihadapi oleh negara ini, termasuk wabah virus corona.

Indonesia sebelumnya telah dilanda gelombang terorisme, termasuk pada 2000-an, ketika Jamaah Islamiyah (JI), yang dianggap sebagai cabang Al-Qaeda di Asia Tenggara,  dianggap bertanggung jawab atas beberapa serangan teror paling mematikan, termasuk pengeboman Bali tahun 2002, The Diplomat melaporkan.

Meski kemudian dilarang dan melemah secara signifikan, JI tetap berhubungan dengan kelompok teroris di Indonesia di tengah serangan yang sesekali terjadi. Serangan besar terakhir terjadi di Surabaya pada 2018.

Pekan lalu, ada lagi contoh lain yang menyoroti aspek JI dalam terorisme Indonesia. Para Wijayanto, yang diduga diangkat menjadi pemimpin JI pada 2009, diadili pada Rabu (18/3/2020) lalu atas tuduhan terorisme. Dia ditangkap bersama istrinya pada Juli 2019 setelah buron sejak 2003.

“Hari ini kami menggelar sidang terhadap pimpinan jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI) Para Wijayanto yang diringkus Detasemen Khusus Antiteror Polri di Hotel Adaya, Bekasi, pada 28 Juni 2019 lalu, dengan agenda pembacaan tuntutan pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ungkap Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Syafrudin Ainor Rafieq pada Rabu (18/3/2020), dikutip dari Jakarta Insight.

JPU mendakwa Para Wijayanto melanggar pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia No.15/2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU juncto UU No.5/2016 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Penetapan Perppu No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA  Legislator Apresiasi BNPT Tak Ada Gangguan Terorisme saat Lebaran

Dakwaan keduanya, sebagaimana diatur dan diancam pasal 15 juncto pasal 7 UU RI No.15/2003 tentang penetapan Perppu No.1/2002 tentang pemberantasan tindak terorisme menjadi UU juncto UU No.5/2016 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Penetapan Perppu No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Para Wijayanto mewakili salah satu tokoh kunci dalam gelombang terorisme sebelumnya di Indonesia. Sebagaimana dijelaskan oleh jaksa penuntut Ade Solehudin dalam persidangan, Para Wijayanto memiliki banyak pengalaman dalam jihad, termasuk di luar Indonesia, dilansir dari the diplomat.

Dia pernah menjalani pelatihan militer di kamp jihad di Filipina selatan pada 2000 dan terlibat dalam konflik sektarian di Poso di Sulawesi.

Dia juga merakit bom untuk serangan teroris pada 2000-an, termasuk salah satunya yang menargetkan Kedutaan Australia, serta merekrut dan melantik anggota sayap militer JI, beberapa di antaranya dikirim ke Suriah untuk bertarung dengan kelompok-kelompok yang terkait dengan Al-Qaeda.

Yang pasti, meskipun diadilinya Para Wijayanto mewakili beberapa ukuran keadilan untuk serangan sebelumnya di Indonesia, banyak yang masih belum pasti. Salah satunya, terlepas dari hukuman khusus Para Wijayanto, keadilan di pengadilan hanya satu aspek dari ancaman ekstremisme Indonesia.

Masih ada kasus radikalisasi yang terjadi di dalam sel-sel penjara di antara para terpidana. Meskipun ada tantangan lain yang dihadapi pemerintah Indonesia, termasuk pandemi global virus corona, terorisme masih tetap menjadi perhatian utama.

Persidangan Para Wijayanto berfungsi sebagai pengingat bagaimana terorisme terus membayangi Indonesia di masa lalu, sekarang, dan masa depan, tulis The Diplomat . Dengan demikian, itu akan berada dalam campuran perkembangan yang diawasi ketat dalam beberapa minggu mendatang.

Sumber Matapolitik.id

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru