35.1 C
Jakarta
Array

Australia Godok Aturan Larang Warga Pengikut ISIS Pulang

Artikel Trending

Australia Godok Aturan Larang Warga Pengikut ISIS Pulang
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Canberra-Pemerintah Australia bakal menerapkan aturan melarang warganya yang menjadi pengikut kelompok radikal ISIS di Irak dan Suriah kembali ke Negeri Kanguru. Larangan itu tertuang dalam rancangan undang-undang yang tengah dibahas di parlemen hari ini, Selasa (23/7). Undang undang tentang ISIS Pulang.

Di dalam RUU itu disebut memberikan kewenangan Menteri Dalam Negeri Peter Dutton. Kewenangan untuk menerbitkan perintah khusus untuk mencegah pengikut ISIS kembali ke Australia.

Sekitar awal Juli lalu, Dutton memaparkan RUU ini menargetkan setidaknya 230 warga Australia bergabung ISIS. Ia menuturkan sebanyak 80 orang dari total 230 warga Australia itu masih terjebak di kawasan konflik.

Aturan ini mencontek undang-undang serupa yang telah lebih dulu diterapkan Inggris. Yaitu seorang hakim diberi wewenang memberikan menangkal orang-orang yang diduga terlibat organisasi radikal.

Dikutip AFP, kalangan oposisi Australia malah khawatir RUU ini tidak berjalan sesuai konstitusi. Lantaran terlalu banyak memberikan kewenangan di tangan seorang menteri. Partai Buruh yang menjadi oposisi utama pemerintah meminta komite intelijen dan keamanan untuk mempertimbangkan kembali RUU itu.

Menteri Luar Negeri dan Kepulangan ISIS

Meski begitu, Menteri Dalam Negeri Bayangan, Kristina Keneally, mengklaim oposisi bakal mendukung RUU tersebut. Sebab aturan tersebut sesuai undang-undang dasar dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keamanan warga Australia dan keputusan Pengadilan Tinggi.

Perlakuan terhadap para pengikut ISIS dari Suriah dan Irak memang tengah menjadi polemik.  Sejumlah negara seperti Rusia, Inggris, Jerman, bahkan Indonesia turut larut dalam masalah ini.

Ribuan eks militan ISIS kini masih tertahan di zona konflik Suriah dan Irak. Kondisi ini menyusul setelah organisasi radikal dipimpin Abu Bakr Al-Baghdadi itu semakin terdesak. Para mantan pejuang ISIS dan keluarganya itu berasal dari berbagai negara.

Inggris dan Jerman memutuskan mencabut status kewarganegaraan warganya yang bergabung ISIS. Sementara Rusia memilih memulangkan sebagian warganya dari Suriah dan Irak, terutama perempuan dan anak-anak.

Indonesia saat ini masih mempertimbangkan proses untuk memulangkan WNI pengikut ISIS dari zona konflik. Kementerian Luar Negeri menyatakan urusan pemulangan WNI simpatisan ISIS masih menunggu keputusan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru