32 C
Jakarta
Array

Adzan dan Ikamah Bagi Bayi

Artikel Trending

Adzan dan Ikamah Bagi Bayi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Adzan menurut bahasa bermakna pemberitahuan. Sebagaimana tercantum dalam Qs. Al-Taubah [9]: 3 dan Qs al-Hajj [22]: 27. Sedangkan menurut istilah berarti ucapan tertentu sebagai pemberitahuan masuknya waktu shalat wajib. Dalam sejarahnya adzan dipilih sebagai tanda masuk waktu shalat setelah sebelumnya Nabi saw merasa kurang suka dengan pukulan lonceng karena mirip dengan agama Nasrani. Ada dua sahabat yang ‘membidani’ redaksi adzan sebagaimana mereka lihat dalam mimpi. Akhirnya Nabi Muhammad saw mensetujui adzan sebagai ‘pemanggil shalat’ yang dilaporkan oleh dua sahabat, Umar bin al-Khatab dan Abdullah bin Zaid.

Selain untuk shalat, adzan juga dianjurkan untuk beberapa kondisi dan situasi, diantaranya; saat kebakaran, perang, sebelum keberangkatan rombongan bepergian, di telinga orang kesurupan, di telinga orang yang marah, di telinga orang yang sedang bersedih hati, di telinga orang gila, di telinga binatang yang liar, saat memasukkan jenazah ke liang lahat dan di telinga bayi sesaat setelah dilahirkan.

Disunahkan bagi siapapun baik laki-laki maupun perempuan yang mendampingi kelahiran bayi untuk adzan di telinga kanan si bayi seperti adzan untuk shalat. Dilanjutkan ikamah di telinga kiri bayi seperti ikamah shalat. Hal ini berlaku bagi bayi laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana telah tercantum dalam suatu riwayat  dari Abu Rafi’ :

(( أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الحُسَيْنِ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةَ بِالصَّلَاةِ )) رواه أبو داود والترمذي وقال حديث حسن صحيح

Nabi Muhammad saw pernah adzan seperti adzan salat di telinga al-Husain ketika dilahirkan oleh ibnunya, Fathimah.

Abu Daud dan Tirmidzi. Hadis ini termasuk hadis hasan.

Ibnu as-Sunni meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw bersabda :

(( مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ اليُمْنَى وَأَقَامَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ اليُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ ))

Orang yang mendapat karunia seorang anak kemudian ia beradzan di telinga kanan dan ikamah di telinga kirinya maka bayi itu tidak akan diganggu oleh umm shibyan

Ummu shibyan itu berarti jin pengganggu atau penyakit. Hikmah yang bisa diambil dari beradzan dan ikamah di telinga bayi yang baru dilahirkan diantaranya agar dzikir Allah menjadi sesuatu yang pertama kali didengar oleh bayi. Kedua, berharap agar sang jabang bayi diberi perlindungan karena setan takut dan lari ketika mendengar dzikir terutama adzan. (Ali Fitriana)

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru