28.4 C
Jakarta
Array

Sebelum Menikah, Bolehkah Istri Mengajukan Syarat Suami Tidak Boleh Nikah Lagi?

Artikel Trending

Sebelum Menikah, Bolehkah Istri Mengajukan Syarat Suami Tidak Boleh Nikah Lagi?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Akhir-akhir ini banyak sekali fenomena poligami, karena takut suaminya nanti menikah lagi, sebelum menikah Sulastri meminta syarat kepada calon suaminya, dia mau menikah dengan calon suaminya tersebut dengan syarat dia harus berjanji tidak akan menikah lagi.
Sahkah syarat tersebut dan haruskah calon suami menjalankan syarat itu? Berikut penjelasannya.

Pada dasarnya kaum Muslim berkewajiban memenuhi syarat yang telah disetujuinya, kecuali jika syarat tersebut menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Demikian sabda Nabi saw. Beliau juga menyatakan bahwa syarat yang paling wajib dipenuhi adalah syarat yang berkaitan dengan sahnya hubungan seks (perkawinan). Karena itu, semua syarat yang sejalan dengan substansi akad nikah harus dipenuh; misalnya jika istri mensyaratkan pembayaran maskawin/mahar secara tunai (seperti diketahui bahwa maskawin boleh dibayar kemudian),

Akan tetapi, bila syarat yang dikemukakan pada saat akad nikah tidak sejalan dengan substansi pernikahan, maka, ketika itu, syarat tersebut tidak berlaku, namun akad nikah tetap dinilai sah. Misalnya; jika disyaratkan bahwa istri tidak boleh “digauli” oleh suaminya Menggauli pasangan/hubungan seks adalah salah satu substansi pernikahan.

Nah, syarat tidak menikah lagi dengan wanita lain diperselisihkan oleh ulama. Hal itu dinilai tidak sejalan dengan substansi akad. Maka sejak semula mereka tidak memperkenankannya. Kalaupun disyaratkan, mereka menilainya tidak pernah ada-walau terucapkan dalam akad.

Dalam pandangan mazhab Hanbali, syarat ini sah, sehingga jika suami melanggarnya (menikah lagi) maka istri pertama (yang mensyaratkan) boleh meminta cerai dan permintaannya dapat diperkenankan. Dalam mazhab Malik, memenuhi syarat tersebut merupakan hal yang baik, namun tidak wajib. Bila tidak dipenuhi, maka istri tidak mempunyai hak apa pun berkaitan dengan syarat itu. Ini karena syarat tersebut tidak merupakan sesuatu yang berada dalam kandungan akad nikah. Pada saat yang sama tidak bertentangan dengan kandungan akad-karena itu pula ia tidak mengikat suami.

Atas dasar itu, maka dalam pandangan kedua mazhab ini, syarat tersebut boleh saja dikemukakan oleh calon istri. Akad nikah tidak batal, namun tidak mengikat suami.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru