31 C
Jakarta
Array

Tidur di Masjid, Bolehkah?

Artikel Trending

Tidur di Masjid, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Jika diartikan secara etimologi, masjid hanya sebuah tempat sujud. Tetapi makna kata tersebut meluas menjadi tempat untuk melaksanakan salat. Lebih dari itu, masjid berkembang menjadi pusat kegiatan keagamaan. Sejak zaman Rasulullah, masjid sudah digunakan sebagai kegiatan berbagi ilmu. Hal demikian juga terjadi di pesantren. Bahkan, Zamakhsyari Dhofier menempatkan masjid sebagai salah satu unsur pokok pesantren.

Dengan dalih sebagai tempat kegiatan keagamaan, pengurus masjid memasang tulisan “Dilarang tidur di masjid!” pada beberapa sudut di dalamnya. Pertanyaannya, apakah masjid tidak boleh untuk tidur?

Jumhur ulama mengatakan boleh tidur di masjid. Paling jauh, Ibnu Abbas mengatakannya makruh, kecuali bagi orang yang hendak salat. Lain halnya dengan Imam Malik yang lebih rinci menetapkan hukumnya. Bagi orang yang punya kediaman, tidur di masjid dapat dihukumi makruh, sedang bagi orang yang tidak punya tempat tinggal hukumnya boleh. (Nail al-Authar, II,  162 via Fikih Progresif, 1554-1555).

Imam Malik dan Imam Ahmad ibn Hanbal mengatakan bahwa agama memberikan rukhshah (keringanan) bagi fakir miskin yang tidak punya tempat berteduh lagi dan bagi musafir (orang yang mengadakan perjalanan jauh) yang tak punya tempat menginap dan tempat istirahat di siang hari. Meskipun begitu, ada syarat yang harus ditempuh oleh mereka, yakni tidak boleh mengotori masjid, tidak mengganggu, apalagi menyakiti, jemaah, dan tidak menimbulkan fitnah agama, serta tidak ada suara sumbang dari penduduk sekitar. (al-Majmu’, 173, II; Ibanah al-Ahkam, 363-365: I; Subul al-Salam, 302: I; al-Muhalla, 241: III, via Fikih Progressif, 1555)

Hukum tidur di masjid tidak sampai derajat haram. Jika pun haram, itu bukan karena tidurnya, tetapi karena mengotorinya. Bagi musafir dan fakir miskin yang tak punya tempat tinggal diperbolehkan tidur di masjid karena keringanan agama.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru