25.7 C
Jakarta
Array

TEKS PIAGAM MADINAH (1)

Artikel Trending

TEKS PIAGAM MADINAH (1)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Teks piagam berikut dinukil dari riwayat Ibnu Ishaq yang termuat dalam kitab Sîrah al-Nabi Shallâ Allâh[u] ʻAlaih[i] wa Sallama atau yang lebih dikenal dengan nama Sirah Ibnu Hisyam, tepatnya pada jilid 2 Halaman 143-146. Piagam Madinah ini terdiri dari 47 pasal, satu mukadimah dan sepuluh bab.

بِسْمِ اللهِ الرّحْمَنِ الرّحِيمِ

هَذَا كِتَابٌ مِنْ مُحَمّدٍ النّبِيّ صلى الله عليه وسلم ، بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ مِنْ قُرَيْشٍ وَيَثْرِبَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ فَلَحِقَ بِهِمْ وَجَاهَدَ مَعَهُمْ.

MUKADIMAH

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang

Inilah piagam tertulis dari Muhammad saw (teruntuk komunitas yang terdiri) antara orang-orang beriman dan memeluk Islam baik berasal dari suku Quraisy maupun suku Yatsrib serta setiap orang yang mengikuti mereka dan mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka.

1

إنّهُمْ أُمّةٌ وَاحِدَةٌ مِنْ دُونِ النّاسِ.

I. PEMBENTUKAN UMMAH

Pasal 1

Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa-negara (ummah yang berdaulat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.

2

 الْمُهَاجِرُونَ مِنْ قُرَيْشٍ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ بَيْنَهُمْ (أي أَخْذُ الدِّيَةِ وَإِعْطَاؤُهَا) وَهُمْ يَفْدُوْنَ عَانِيَهُمْ بِالمَعْرُوْفِ وَالقِسْطِ بَيْنَ المُؤْمِنِيْنَ.

II. HAK ASASI MANUSIA

Pasal 2

Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka; yakni saling tanggung-menanggung membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) di antara mereka (karena suatu pembunuhan) serta (hak) mereka menebus tawanan (perang) mereka, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.

3

وَبَنُو عَوْف ٍ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمْ الْأُولَى ، كُلّ طَائِفَةٍ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ.

PASAL 3

Bani Auf (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka; tanggung-menanggung uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka (berhak) membayar uang tebusan dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.

4

وَبَنُو سَاعِدَةَ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمْ الْأُولَى ، وَكُلّ طَائِفَةٍ مِنْهُمْ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ

PASAL 4

Bani Saidah (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka; tanggung-menanggung uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka (berhak) membayar uang tebusan dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.

5

وَبَنُو الْحَارِثِ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمْ الْأُولَى ، وَكُلّ طَائِفَةٍ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ

PASAL 5

Bani al-Harits (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka; tanggung-menanggung uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka (berhak) membayar uang tebusan dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.

 6

وَبَنُو جُشَمٍ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلِهِمْ الْأُولَى ، وَكُلّ طَائِفَةٍ مِنْهُمْ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ

PASAL 6

Bani Jusyam (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka; tanggung-menanggung uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka (berhak) membayar uang tebusan dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.

 7

وَبَنُو النّجّارِ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمْ الْأُولَى ، وَكُلّ طَائِفَةٍ مِنْهُمْ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ

PASAL 7

Bani Najjar (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka; tanggung-menanggung uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka (berhak) membayar uang tebusan dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.

8

وَبَنُو عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمْ الْأُولَى ، وَكُلّ طَائِفَةٍ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ

PASAL 8

Bani Amr bin Auf (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka; tanggung-menanggung uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka (berhak) membayar uang tebusan dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.

9

وَبَنُو النّبِيتِ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمْ الْأُولَى ، وَكُلّ طَائِفَةٍ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ

PASAL 9

Bani al-Nabit (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka; tanggung-menanggung uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka (berhak) membayar uang tebusan dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.

10

وَبَنُو الْأَوْسِ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمْ الْأُولَى ، وَكُلّ طَائِفَةٍ مِنْهُمْ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ

PASAL 10

Bani Aus (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka; tanggung-menanggung uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka (berhak) membayar uang tebusan dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.

[Bersambung]

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru