Teks piagam berikut dinukil dari riwayat Ibnu Ishaq yang termuat dalam kitab Sîrah al-Nabi Shallâ Allâh[u] ʻAlaih[i] wa Sallama atau yang lebih dikenal dengan nama Sirah Ibnu Hisyam, tepatnya pada jilid 2 Halaman 143-146. Piagam Madinah ini terdiri dari 47 pasal, satu mukadimah dan sepuluh bab.
بِسْمِ اللهِ الرّحْمَنِ الرّحِيمِ
هَذَا كِتَابٌ مِنْ مُحَمّدٍ النّبِيّ صلى الله عليه وسلم ، بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ مِنْ قُرَيْشٍ وَيَثْرِبَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ فَلَحِقَ بِهِمْ وَجَاهَدَ مَعَهُمْ.
MUKADIMAH
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Inilah piagam tertulis dari Muhammad saw (teruntuk komunitas yang terdiri) antara orang-orang beriman dan memeluk Islam baik berasal dari suku Quraisy maupun suku Yatsrib serta setiap orang yang mengikuti mereka dan mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka.
1
إنّهُمْ أُمّةٌ وَاحِدَةٌ مِنْ دُونِ النّاسِ.
I. PEMBENTUKAN UMMAH
Pasal 1
Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa-negara (ummah yang berdaulat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.
2
الْمُهَاجِرُونَ مِنْ قُرَيْشٍ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ بَيْنَهُمْ (أي أَخْذُ الدِّيَةِ وَإِعْطَاؤُهَا) وَهُمْ يَفْدُوْنَ عَانِيَهُمْ بِالمَعْرُوْفِ وَالقِسْطِ بَيْنَ المُؤْمِنِيْنَ.
II. HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka; yakni saling tanggung-menanggung membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) di antara mereka (karena suatu pembunuhan) serta (hak) mereka menebus tawanan (perang) mereka, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
3
وَبَنُو عَوْف ٍ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمْ الْأُولَى ، كُلّ طَائِفَةٍ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ.
PASAL 3
Bani Auf (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka; tanggung-menanggung uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka (berhak) membayar uang tebusan dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
4
وَبَنُو سَاعِدَةَ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمْ الْأُولَى ، وَكُلّ طَائِفَةٍ مِنْهُمْ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ
PASAL 4
Bani Saidah (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka; tanggung-menanggung uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka (berhak) membayar uang tebusan dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
5
وَبَنُو الْحَارِثِ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمْ الْأُولَى ، وَكُلّ طَائِفَةٍ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ
PASAL 5
Bani al-Harits (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka; tanggung-menanggung uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka (berhak) membayar uang tebusan dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
6
وَبَنُو جُشَمٍ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلِهِمْ الْأُولَى ، وَكُلّ طَائِفَةٍ مِنْهُمْ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ
PASAL 6
Bani Jusyam (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka; tanggung-menanggung uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka (berhak) membayar uang tebusan dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
7
وَبَنُو النّجّارِ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمْ الْأُولَى ، وَكُلّ طَائِفَةٍ مِنْهُمْ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ
PASAL 7
Bani Najjar (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka; tanggung-menanggung uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka (berhak) membayar uang tebusan dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
8
وَبَنُو عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمْ الْأُولَى ، وَكُلّ طَائِفَةٍ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ
PASAL 8
Bani Amr bin Auf (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka; tanggung-menanggung uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka (berhak) membayar uang tebusan dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
9
وَبَنُو النّبِيتِ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمْ الْأُولَى ، وَكُلّ طَائِفَةٍ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ
PASAL 9
Bani al-Nabit (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka; tanggung-menanggung uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka (berhak) membayar uang tebusan dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
10
وَبَنُو الْأَوْسِ عَلَى رِبْعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُونَ مَعَاقِلَهُمْ الْأُولَى ، وَكُلّ طَائِفَةٍ مِنْهُمْ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ
PASAL 10
Bani Aus (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka; tanggung-menanggung uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka (berhak) membayar uang tebusan dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
[Bersambung]