32.7 C
Jakarta
Array

Strategi Pembiayaan dan Asuransi Bencana Alam di Indonesia Menggunakan Zakat dan Wakaf

Artikel Trending

Strategi Pembiayaan dan Asuransi Bencana Alam di Indonesia Menggunakan Zakat dan Wakaf
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Berdasarkan informasi yang bersumber dari The United Nations International Strategy for Disaster Reduction (UNISDR) sebuah badan PBB yang fokus terhadap strategi internasional dalam mereduksi risiko bencana, Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat rawan terkena bencana alam di dunia. Keadaan tersebut terjadi karena secara geografis Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif dunia yaitu lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik yang menyebabkan Indonesia sangat rawan terkena bencana alam seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, banjir dan tanah longsor (BNPB, 2017).

Sepanjang tahun 2018 saja berdasarkan data dari BNPB telah terjadi bencana banjir, tanah longsor, tsunami, gempa bumi, letusan gunung berapi dan jenis bencana alam lainnya sebanyak 2.575 total kejadian yang menyebabkan korban meninggal sebanyak 4.836 jiwa, luka-luka sebanyak 21.126 jiwa dan menderita/mengungsi sebanyak 10.333.309 jiwa. Selain itu, dampak dari bencana alam yang terjadi juga menyebabkan kerusakan rumah dan sarana umum dengan jumlah yang tidak sedikit.

Yang Telah dan Sedang Dilakukan Pemerintah terkait Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia

Dari sisi kelembagaan, untuk merespon kenyataan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat rawan terjadi bencana, maka pemerintah telah membentuk BNPB melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang berfungsi sebagai lembaga untuk melakukan perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana, penanganan pengungsi/korban bencana dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Dari sisi anggaran bencana, pemerintah saat ini tengah menyusun Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) dalam bentuk kumpulan dana (pooling fund) yang bersumber dari APBN 2019. Menurut Buku Informasi APBN Kementerian Keuangan (2019) pooling fund merupakan salah satu hal yang baru dan strategis dalam APBN 2019 yang dialokasikan untuk pertama kalinya sebesar Rp 1 Triliun. Nantinya, pooling fund akan dikelola secara khusus untuk kegiatan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang terjadi.

Fakta Manajemen Bencana Alam di Indonesia

Dalam melaksanakan manajemen bencana tentu membutuhkan dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan riset agar dapat memitigasi terjadinya bencana sehingga dapat meminimalisir korban maupun kerugian yang akan ditimbulkan. Selain itu, dana penanggulangan bencana juga dibutuhkan untuk membiayai proses pertolongan serta rekonstruksi pasca terjadinya bencana. Namun, menurut BNPB (2018) anggaran penanggulangan bencana tiap tahun cenderung menurun. Pada tahun-tahun sebelumnya total anggaran bencana mencapai Rp 2 Triliun, namun pada tahun 2018 total anggaran bencana hanya mencapai Rp 700 Miliar. Hal tersebut menyebabkan proses pemulihan pasca bencana cenderung lambat akibat kesenjangan dana pembiayaan pemulihan pasca bencana yang tidak memadai.

Selain permasalahan kurangnya anggaran penanggulangan bencana, menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) (2018), pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan potensi terjadinya bencana di daerahnya juga masih rendah yang mempengaruhi ketidaksiapan masyarakat dalam menghadapi bencana. Keadaan tersebut menurut LIPI diperparah dengan kondisi kurang baiknya distribusi informasi mengenai peringatan dini yang kadang terjadi antara BMKG hingga sampai ke masyarakat yang menyebabkan korban atau kerugian yang ditimbulkan dari bencana alam yang terjadi di Indonesia masih besar. 

Zakat dan Wakaf sebagai Pendukung Sumber Pembiayaan dan Asuransi Bencana Alam di Indonesia

Dalam upaya menyukseskan penanggulangan bencana alam di Indonesia, maka diperlukan dukungan dan partisipasi dari seluruh masyarakat. Kontribusi masyarakat dapat dilakukan melalui pembayaran zakat dan wakaf yang difungsikan untuk mendukung sumber dana pembiayaan dan asuransi bencana alam. Kesadaran dalam membayar zakat dan wakaf untuk pembiayaan dan asuransi bencana merupakan wujud nyata masyarakat dalam mempersiapkan potensi terjadinya bencana yang tentunya memerlukan dana untuk membiayai proses pertolongan maupun rekonstruksi pasca bencana yang terjadi. Ketersediaan dana pembiayaan yang mencukupi diharapkan akan semakin mempercepat proses pertolongan dan rekonstruksi pasca terjadinya bencana.

Ide mengenai zakat dan wakaf sebagai pendukung sumber pembiayaan dan asuransi bencana alam juga telah banyak digagas secara ilmiah oleh para peneliti-peneliti di Indonesia. Diantara para peneliti tersebut adalah Sulistyowati (2018) yang melakukan penelitian mengenai desain manajemen bencana di Indonesia menggunakan instrumen filantropi Islam yaitu zakat dan wakaf yang dinamai dengan Integrated Zakat and Waqf for Disaster Management (IZWDM). Menurut Sulistyowati (2018), IZWDM dapat diaplikasikan dalam tiga tahapan ketika terjadi bencana alam yaitu tahap pertolongan (relief step), tahap pemulihan (recovery step) dan tahap rekonstruksi (reconstruction step). 

Dalam mekanismenya, penghimpunan dana zakat dan wakaf dapat dilakukan atas kerjasama antara social agencies baik yang berbentuk LSM/NGO swasta seperti Dompet Dhuafa, Global Waqf, Aksi Cepat Tanggap (ACT), LazisMU dan LazisNU maupun badan pemerintah seperti BAZNAS dan BWI. Selanjutnya, dana zakat dan wakaf yang telah berhasil terkumpul tersebut dimasukkan dalam satu pool yang disebut charity pooling fund yang dapat dimanfaatkan sebagai dana untuk proses pertolongan dan rekonstruksi jika terjadi bencana alam. Sulistyowati (2018) mencontohkan bahwa dana zakat dan wakaf yang telah terkumpul dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan basic needs korban bencana, zakat untuk pengadaan layanan kesehatan dan penanganan trauma, zakat untuk pembangunan tempat tinggal sementara untuk mengungsi, wakaf untuk pembangunan kembali fasilitas publik yang rusak dan lain sebagainya.

Perlunya Teknologi sebagai Media Fundraising Zakat dan Wakaf untuk Pembiayaan dan Asuransi Bencana Alam di Indonesia

Seiring dengan perkembangan teknologi, telah muncul berbagai layanan keuangan berbasis teknologi atau dikenal dengan nama Financial Technology (FinTech). Diantara jenis FinTech tersebut, crowdfunding merupakan salah satunya. Crowdfunding berfungsi sebagai media penggalangan dana (fundraising) berbasis teknologi yang umumnya dapat diakses masyarakat melalui website atau aplikasi pada smartphone.

Dari fungsi yang dimiliki crowdfunding tersebut nampaknya sangat sesuai jika diaplikasikan untuk merealisasikan model pooling fund untuk pembiayaan dan asuransi bencana alam yang telah digagas oleh para peneliti terutama penelitian yang dilakukan oleh Sulistyowati (2018). Sebagai negara dengan mayoritas berpenduduk muslim terbesar di dunia dan besarnya pengguna internet di Indonesia sudah sepantasnya ide yang digagas oleh para peneliti tersebut direalisasikan secara nyata.

Keberhasilan dalam fundraising zakat dan wakaf untuk pembiayaan dan asuransi bencana alam akan memudahkan proses pertolongan maupun rekonstruksi pasca terjadinya bencana yang tentunya dalam proses tersebut memerlukan dana yang tidak sedikit. Selain itu, dana zakat dan wakaf untuk pembiayaan dan asuransi bencana alam yang telah terkumpul merupakan bentuk nyata kesadaran dan kepedulian masyarakat bahwa Indonesia merupakan negara yang rawan terjadi bencana alam yang membutuhkan cadangan dana untuk membiayai dan mengembalikan keadaan pasca terjadinya bencana. 

Oleh karena itu, dengan pesatnya perkembangan teknologi yang ada seharusnya dapat dimanfaatkan tidak terkecuali untuk merealisasikan model pooling fund untuk pembiayaan dan asuransi bencana alam dengan menggunakan instrumen filantropi Islam yaitu zakat dan wakaf yang diharapkan akan menciptakan kesiapan dalam menghadapi potensi bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi di Indonesia dan diimbangi dengan kecukupan dana untuk membiayai proses pertolongan dan rekonstruksi pasca bencana yang terjadi.

[zombify_post]

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru