29.9 C
Jakarta

Perda Anti-Radikalisme dan Intoleransi Ditunggu-tunggu

Artikel Trending

AkhbarDaerahPerda Anti-Radikalisme dan Intoleransi Ditunggu-tunggu
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com Garut Rencana pemerintah daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) anti-radikalisme dan intoleransi dinilai masih panjang hingga penghunjung akhir tahun ini.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut Nurrodin mengatakan, desakan warga untuk menghilangkan gerakan intolerasi dan radikalisme langsung direspon pemda Garut, untuk menghasilkan perda.

“Kami dari tim kecil telah menyusun draf naskah akademik, dan nanti setelah berproses masuk di Prolegda (Program Legislasi Daerah),” ujar dia, di sela-sela rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, penyusunan penyusunan perda anti rasialisme dan intoleran memerlukan kajian matang seluruh pihak, untuk memberikan rambu dan aturan bagi seluruh warga agar tetap rukun dalam bernegara.

“Mudah-mudahan di pertengahan tahun ini sudah mulai dilaksanakan kegiatan-kegiatan penyusunan naskah akademiknya, kemudian disidangkan di DPRD dengan berbagai proses, mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,” papar dia.

Rencananya dalam perda yang tengah disiapkan, lebih banyak mengatur upaya pemerintah melakukan upaya preventif menghindari terjadinya gesekan di tengah masyarakat akibat tindakan radikalisme dan intoleran.

BACA JUGA  Polres Lampung Selatan Sosialisasikan Ancaman Terorisme kepada Pelajar

“Bagaimana kita melakukan upaya dalam rangka menanggulangi penyebaran faham ini untuk semua unsur dan pihak semua golongan,” ujar dia.

Saat ditanya mengenai tindakan hukum yang akan diberikan bagi mereka yang melanggar, dia hanya menyatakan jika proses pra-naskah perda masih dalam proses pembahasan.

“Nanti dibahas di situ ke dalamannya, karena ini baru pra-naskah akademik, mudah-mudahan akademik dimunculkan itu,” ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyatakan, Pemda Garut, segera menyiapkan peraturan daerah (Perda) anti-radikalisme dan intoleransi, untuk menekan semakin meluasnya gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Bumi Pangirutan Garut.

“Kami tentu telah menyiapkan perda anti-radikalisme dan intoleransi,” ujar Wakil Bupati di tengah-tengah massa aksi Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (ALMAGARI) di depan Gedung DPRD Garut, beberapa waktu lalu.

Saat ini, dari 12 perda yang akan dihasilkan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, satu perda di antaranya mengatur mengenai larangan radikalisme dan intoleransi di Kabupaten Garut.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru