29.2 C
Jakarta

Nikah atau Mapan Dulu? Begini Penjelasan dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamNikah atau Mapan Dulu? Begini Penjelasan dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Pernikahan adalah salah satu ibadah dalam Islam dan berguna untuk menyempurnakan agamanya. Namun bagi setiap orang waktu untuk menikah itu berbeda-beda. Ada yang berfikir untuk memaksimalkan pendapatan dan finansial terlebih dahulu, atau ada juga yang memilih menikah dulu sebab harta masih bisa dicari bersama.

Berdasarkan Al-Quran surat An-Nuur ayat 32 yang berbunyi :

 وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya : “Dan menikahlah orang-orang yang sendiri di antara kamu, dan orang-orang yang bisa (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan kemampuan mereka dan karunia-Nya. Allah Maha luas (pemberian-Nya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32).

Dari ayat diatas dijelaskan jika seseorang miskin, dan kalau mereka ada niat yang baik maka Allah akan memberikan rizki yang mencukupi sesuai dengan kemampuan kita.

Menurut Ustadz Firman, dalam syariat Islam, peminangan atau khitbah merupakan sesuatu yang hukumnya mubah dan tidak sampai menjadi wajib. Seperti dijelaskan di surat Al-Baqarah ayat 235 yang berbunyi :

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ

Artinya : “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu,] dengan sindiran, atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu nengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”

BACA JUGA  Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

Bagi kaum laki-laki dalam memilih seorang wanita untuk dinikahi pun berdasarkan 4 hal, sebagaimana Sabda Rasulullah dari Abi Hurairah RA:

“Wanita itu dinikahi melihat ukuran empat hal, antara lain karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Tetapi, dari keempat hal tersebut yang menjadi perhatian utama adalah masalah agamanya. Maka lihatlah agamanya kamu akan selamat.” (HR. Bukhari Muslim).

Dari salah satu kanal YouTube, salah satu Ustadz besar di Indonesia, Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang mana yang harus dipilih antara nikah  dulu atau mapan dulu.

“kalau dia miskin, Allah akan mengkayakan dia,” ujar Ustadz Abdul Somad.

“Kalau datang laki-laki ke rumah kamu, wahai para bapak-bapak yang punya anak gadis. Kalau datang laki-laki kepada kau, ingin meminang anakmu, adikmu. Akhlaknya baik, agamanya baik, nikahkan dia,” jelas Ustadz Abdul Somad.

Jadi mindset pernikahan ini tergantung setiap individu. Jika kita ingin ibadah kita lebih sempurna lagi, maka menikahlah sebab itu dianjurkan bagi kaum muslim untuk menghindari dari perbuatan dosa dan zina.

Oleh Umi Sulaimah Putri

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru