31.4 C
Jakarta

Membuat Meme Dengan Foto Orang Lain, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamAkhlakMembuat Meme Dengan Foto Orang Lain, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com –  Diera media sosial seperti saat ini, setiap orang bebas berkreasi apapun. Namun demikian, saat berkreasi di media sosial baik itu menjadi konten kreator atau sebagainya sebaiknya memperhatikan etika. Dengan memperhatikan etika, maka hal-hal yang menjerumuskan kepada perpecahan bisa dihindarkan. Lalu bolehkan membuat meme dengan poto orang lain dalam perspektif Islam

Sebagaimana diketahui, sekarang ini banyak sekali meme berkeliaran, ada yang menjelekkan dan ada juga yang memuji. Ada juga membuat meme dengan poto orang lain dengan menjadikannya stiker, dan berikut batasan membuat meme dengan orang lain dalam Islam.

Islam sangat melarang penggunaan objek yang ditujukan untuk melecehkan dan membuka aib seseorang. Dalam kitab Ithaf Sadatul Mutakin diterangkan

وَاِنَّمَا المُحَرَّمُ اسْتِصْغَارٌ يَتَأَذَّي بِهِ المُسْتَهْزَأَ بِهِ لِمَا فِيْهِ مِنَ التَحْقِيرِ وِالتَهَاوُنِ وَذلك تَارّةً علي كَلَامِهِ إِذَا تَخَبَّطَ فِيْهِ وَلَمْ يَنْتَظِمْ أَوْ عَلَي أَفْعَالِهِ إِذَا كُنْتَ مُشَوَّشَةً كَالضَحَكِ علي خَطِّهِ اَوْ عَلي صَنْعَتِهِ اَو عَلَي صُوْرَتِهِ وَخُلقَتِهِ اِذَا كَانَ قَصِيْرًا اَوْ نَاقِصًا لِعَيْبٍ مِنَ العُيُوْبِ فَالضَحَكُ مِن جَمِيعِ ذَلِك دَاخِلًا في السَخْرِيَّةِ

BACA JUGA  6 Hak Seorang Muslim dengan Muslim Lainnya

Artinya: “Yang diharamkan adalah melecehkan berupa meremehkan dan merendahkan obyek, hingga berujung pada sakit hati kepada yang dilecehkan. Terkadang pelecehan atas ucapannya, menertawakan gerak-geriknya, tulisannya, hasil karyanya, foto (gambarnya), dan kepribadian yang menjadi aibnya. Tertawa terhadap hal tersebut termasuk ke dalam pelecehan,”

Dengan demikian, membuat meme dengan poto orang lain yang menyebabkan orang yang potonya dibuat meme itu tersinggung maka haram hukumnya. Namun demikian apabila orang yang potonya dibuat meme mengizinkan dan ridho maka tak mengapa dan tidak haram, dengan catatan tidak mengandung aib dan fitnah

فَاَمَّا مَنْ جَعَلَهُ مُسَخَّرةً وَرُبَمَا فَرَحَ مِنْ اَنْ يُسَخَّرَ بِهِ كَانَتْ السَخْرِيَّةُ فِي حَقِّهِ مِنْ جُمْلَةِ المَزَاحِ

Artinya: “Ketika seseorang menjadikan dirinya sebagai bahan ejekan, dan ia senang atas ejekan tersebut, maka hal itu sebenarnya adalah bagian dari lelucon,”

Demikianlah hukum membuat meme dengan poto orang lain dalam perspektif Islam, Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru