30.8 C
Jakarta
Array

Masjid, Buku dan Peradaban

Artikel Trending

Masjid, Buku dan Peradaban
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Judul                            : Berbuku dan Bermasjid

Penulis                         : M. Taufik Kustiawan

Penerbit                      : Bilik Literasi

Cetakan                       : Pertama, 2018

Jumlah Halaman         : 82 halaman

ISBN                             : 978-602-52506-7-5

Kumpulan esai yang berjumlah sepuluh, sebelum dikumpulkan menjadi sebuah naskah utuh—kemudian diterbitkan menjadi buku dengan judul Berbuku dan Bermasjid tersebut sudah tersiar di beberapa media, baik cetak maupun dalam jaringan (daring). Dari keseluruhan esai yang ada, penulis dari buku tersebut sangat begitu mengetengahkan hal-ihwal buku dan masjid. Tak bisa dipungkiri memang, dua hal tersebut menjadi objek vital dalam peradaban keilmuan dan perkembangan sejarah manusia dengan berbagai sektor yang diiringi—ideologi, budaya, moralitas, nilai, sosial-kemasyarakatan dan lain sebagainya.

.

Umat Islam di tanah air pernah digegerkan oleh sebuah tulisan berjudul Menyegarkan Pemikiran Islam (Harian Kompas edisi 18 September 2002). Tulisan yang kemudian menjadi bahan obrolan di banyak kalangan dan juga melahirkan banyak perdebatan—pro maupun kontra tersebut ditulis oleh Ulil Abshar Abdalla. Tak bermaksud untuk menggali perdebatan demi perdebatan yang pernah terjadi, namun melainkan dari itu, bagi penulis—ada sebuah gagasan dari Ulil yang sekiranya perlu dimasukkan dalam tulisan ini sebagai bahan refleksi. Gagasan tersebut, “Islam bukan sebuah monument mati yang dipahat pada abad ke-7 Masehi, lalu dianggap sebagai ‘patung’ indah yang tak boleh disentuh tangan sejarah.”

.

Tulisan ihwal masjid, pertama, dalam esai yang berjudul Buku, Masjid, dan Kampus. Ia menjelaskan bahwa peran sentral masjid menjadi cerminan kemajuan dan kejayaan Islam. Dalam sejarah, masjid menjadi pusat peradaban keilmuan selama abad VIII sampai XI. Kehadiran masjid pada masa itu memang sebagai pusat keilmuan dari ulama dalam mengembangkan pengajaran pendidikan Islam. Kemudian, ia menggarisbawahi terkait fenomena yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, seperti diantaranya bias dari peran masjid mengarah pada hal bersifat pragmatis yang ditumpangi oleh kepentingan kelompok—politisasi hingga berkurangnya kegiatan keilmuan di dalam masjid.

.

Mahasiswa dan Masjid Kampus

Hingga kemudian, Taufik menggiring wacana ihwal masjid menuju spesifikasi berupa masjid kampus. Pada tahun 1980, sebelum berdiri di Universitas Gadjah Mada (UGM), para mahasiswa Islam yang ada di sana tergabung dalam sebuah wadah bernama Jamaah Shalahuddin (JS). Kegiatan yang dilakukan berupa aktivitas-aktivitas keilmuan. Semakin berkembang setelah adanya kehadiran masjid di dalam kampus—“kegiatan keagamaan, seminar, pelbagai pelatihan, dan penerbitan buletin di lingkungan masjid” (hlm. 20).

.

Hal lain yang ingin disampaikan oleh Taufik kaitannya mengenai masjid terdapat pada esai ketiga, Peran Masjid Kampus. Ia merefleksikan diri atas kehadiran masjid kampus—apakah benar telah menjadi tempat diskusi keilmuan bagi mahasiswa dengan berkaca pada buku Zuhairi Misrawi yang berjudul Al-Azhar (2010) serta salah satu cerita pendek berjudul Sepasang Pengendus Kematian karangan Triyanto Triwikromo—termaktub juga dalam buku Surga Sungsang (2014). Namun nyatanya, memang masih banyak terjadi—masjid di kampus baru sekadar tempat sembahyang, musyawarah, tempat mengaji, ataupun bermunajat kepada Tuhan.

.

Tidak mengherankan, ketika kemudian Taufik juga memberikan kritik maupun otokritik atas kehadiran mahasiswa di dalam kampus. Ada beberapa problematika terkait mengenai paradigma terhadap sosok intelektual yang digadang-gadang sebagai agen perubahan (agent of change) maupun agen kontrol sosial (agent of social control). Sering dijumpai, paradigma mahasiswa yang bergelut di dalam perguruan tinggi—sebatas mencari aman: kuliah sebagaimana normalnya, mengerjakan tugas dosen, lulus kuliah dan kemudian bekerja. Hal tersebut telah menjadi sebuah kesadaran dominan. Lebih lagi, sekalipun mahasiswa yang terlibat dalam aktivisme di sebuah organisasi gerakan mahasiswa/aktivis—acapkali juga masih banyak yang bimbang.

.

Tak bisa ditampik, salah satu problem yang mendasar di kalangan mahasiswa secara umum adalah saat mereka teralienasi dengan meninggalkan forum-forum intelektual, diskusi maupun kerja literasi. Habitus di era modern apalagi—hiperrealitas media, teknologi informasi hingga dunia hiburan yang mudah menenggelamkan diri mahasswa pada arus pragmatisme. Tidak mengherankan ketika Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 30 Mei 2018 menjelaskan—bahwasannya beberapa kampus umum yang ada di Indonesia terpapar gerakan radikalisme.

.

Satu hal yang menjadi titik berat, tak lain dan tak bukan adalah keengganan dalam menjadikan masjid kampus sebagai pusat peradaban keilmuan. Taufik memperkuat dalam esai berjudul Ambiguitas Organisasi Mahasiswa, “Sejak masa Reformasi, gerakan Islam revivalis (Islam kanan) telah menebarkan pemahaman doktrin Islam ala Timur Tengah di perguruan tinggi demi misi organisasi dan ideologi. Doktrin itu mulai menebar ancaman untuk sulit menjunjung sikap toleransi dan sering menimbulkan tindakan radikalisasi” (hlm. 63).

.

Ketika isu radikalisme yang terjadi di beberapa perguruan tinggi semakin berhembus di banyak kalangan, cendekiawan muslim, Azyumardi Azra suatu waktu pernah berstatemen melalui salah satu media sosialnya—mengembalikan organisasi eksternal kampus seperti: HMI, PMII, dan IMM kembali ke kampus. Memang, dari masing-masing organisasi tersebut, sering kali melahirkan cendekiawan maupun intelektual muslim yang concern berbicara keislaman, kebangsaan, kritik atas kebijakan akademik, isu-isu yang berkaitan mengenai pemerintahan maupun kajian-kajian yang bersifat intelektual.

.

Hal tersebut juga pernah digagas oleh Budi Santosa, guru besar Teknik Industri Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dalam esainya berjudul Kebebasan Akademik Tercemar (Harian Kompas, 11 Agustus 2017). Ia mengetengahkan persoalan yang berada di dalam kampus—yang mana asas kebebasan akademik seringkali dimanfaatkan oleh kelompok tertentu melalui penyelipan kepentingan-kepentingan yang dimiliki dalam ruang akademik. Kemudian, ia menyampaikan—menaruh penuh akan peran organisasi eksternal kampus sebagai tempat belajar politik, wawasan kebangsaan serta keislaman—dengan berharap dapat menetralisir gerakan radikalisme maupun ekstremisme.

.

Namun, perlu disadari pula—kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kampus (NKK/BKK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 1978 berdampak panjang akan gerak masing-masing organisasi eksternal tersebut. Walhasil, hal tersebut setidaknya juga masih terasa hingga saat ini dengan berupa kompleksivitas problem yang menghantui. “Kita memang sulit melihat gelagat keilmuan organisasi mahasiswa mutakhir untuk meniru pemikiran aktivis mahasiswa muslim masa 1980-an” (hlm. 60).

.

Seruan: sudah saatnya, mahasiswa kembali ke masjid kampus—menjalankan aktivitas keilmuan, mengadakan kajian-kajian akademis, kajian keislaman, menjaga idealisme, melakukan kerja-kerja literer hingga melahirkan pemikiran dalam bentuk buku, kiranya solusi yang tepat ketimbang memperpanjang konflik antar teman dengan beragam cara politis yang dilakukan. Setidaknya hal tersebut menjadi modal awal sebagai kontribusi dalam membangun peradaban yang lebih baik. Begitu.[]

[zombify_post]

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru