Literasi Kitab Kuning: Perisai Intelektual Perempuan Pesantren Melawan Radikalisme

Artikel Trending

KhazanahLiterasiLiterasi Kitab Kuning: Perisai Intelektual Perempuan Pesantren Melawan Radikalisme

Harakatuna.com – Perempuan rentan sekali terbawa arus. Bahkan dalam kasus-kasus ekstrim, perempuan selalu menjadi target strategis paham radikal. Kerentanan ini bukan disebabkan oleh kelemahan kodrati atau biologis semata, melainkan akibat eksploitasi doktrin yang dilakukan secara sistematis.

Tanpa bekal teologis yang matang, narasi jihad yang menyimpang dapat dengan mudah menggeser semangat pengabdian perempuan pesantren menjadi alat kekerasan. Dalam konteks inilah, tradisi mengaji kitab kuning di pesantren bukan sekadar ritual akademik, melainkan sebuah urgensi pertahanan ideologi.

Mayoritas perempuan di pesantren adalah santriwati yang mendalami kitab kuning. Apa pun bentuk kajiannya, materi di pesantren memiliki arah dan tujuan khusus, sehingga santriwati sangat perlu memiliki landasan pemikiran yang kuat agar dapat memahami esensi dari ilmu yang dipelajari.

Sayangnya, banyak ditemukan gerakan terselubung yang melakukan kajian dengan tujuan mengeksploitasi atau mengendalikan perempuan. Gerakan tersembunyi tersebut bertujuan menciptakan kelompok radikal yang ingin melawan, membelot, atau menguasai dinamika keislaman melalui paksaan dan kekerasan.

Perempuan kemudian menjadi target yang rawan. Mereka dikendalikan, diatur, dipaksa, dituntut, dan direnggut kebebasan berpikirnya. Diiming-imingi syahid, surga, dan ridha Allah yang digeser ke arah yang menyimpang. Tentu hal ini membuat mereka takluk dengan mudah lantaran kurangnya pemahaman mendalam. Sehingga jihad yang kemudian mereka jalani, ternyata adalah aktifitas negatif yang jauh dari prinsip Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Mengurai Rigiditas dengan Metodologi Ilmu Alat

Radikalisme lahir dari cara baca teks yang tekstual, kaku, dan tercerabut dari konteks. Sebaliknya, mengkaji kitab kuning mengajarkan santriwati bahwa kebenaran dalam tafsir tidaklah monolitik. Melalui penguasaan ilmu alat seperti nahwu-sharaf yang umumnya dipelajari dalam kitab masyhur Matan Al-Jurumiyah atau Alfiyah Ibnu Malik, perempuan pesantren diajak membedah struktur bahasa Arab klasik dan kaya akan nuansa.

Perempuan akan memahami bahwa sebuah kata bisa mengandung multitafsir atau secara kritis menguak maknanya yang kompleks dari per lafaznya (al-wujuh wa al-nadha’ir). Mereka bisa membedakan mana lafaz yang ma’rifah atau nakirah, dan mana kalimat perintah maupun tanya, pernyataan atau pertanyaan.

Ketika akhirnya mereka memiliki kemampuan menganalisa setiap lafaz, ia tidak akan mudah terpengaruh oleh potongan ayat yang dipolitisasi. Ia akan menyadari bahwa Al-Qur’an adalah pedoman abadi yang cara aplikasinya harus berdialog dengan ruang dan waktu.

Dekonstruksi Makna Jihad dan Perang

Salah satu pintu masuk radikalisme adalah penyempitan makna jihad menjadi sekadar aktivitas fisik seperti halnya perang. Dalih jihad itulah kemudian menjadi wadah bagi gerakan-gerakan ekstrem. Jihad sebetulnya lebih kompleks dan tidak hanya dimaknai perang. Ada jihad yang bermakna moral, dan ada juga jihad yang bermakna dakwah. Pada zaman ini, dengan menjunjung tinggi perdamaian dan persatuan dunia, jihad dengan perang tentu sudah tidak relevan.

Rasulullah Saw. dalam hadisnya mengatakan bahwa ada satu jihad yang besar dan mungkin menjadi jihad paling sulit bagi umat Islam.

رَجَعْتُمْ مِنَ اْلجِهَادِ اْلأَصْغَرِ إِلَى الجِهَادِ الأَكْبَرِ فَقِيْلَ وَمَا جِهَادُ الأَكْبَر يَا رَسُوْلَ الله؟ فَقَالَ جِهَادُ النَّفْسِ 

Kalian telah pulang dari sebuah pertempuran kecil menuju pertempuran akbar. Lalu sahabat bertanya: Apakah pertempuran akbar (yang lebih besar) itu wahai Rasulullah? Rasul menjawab: Jihad (memerangi) hawa nafsu.”

Hadis di atas sangat menjelaskan bahwa jihad tidak selalu dimaknai dengan perjuangan fisik tapi juga perjuangan batin. Ia mengindikasikan bahwa kontrol diri menjadi sesuatu yang akan berdampak pada suatu keputusan besar.

Karena itulah, kentara sekali perbedaan antara jihad dan perang. Dalam kitab kuning, banyak sekali pembahasan terkait jihad ini seperti dalam Tafsir Al-Maraghi, Fathul Qarib, Fathul Muin, atau Sunan Abu Dawud.

Jihad lebih diartikan pada suatu usaha, kesungguhan, atau mengerahkan kekuatan secara maksimal untuk menebar kebaikan dan menjalankan perintah Allah dalam upaya memperbaiki diri maupun masyarakat. Ia mencakup usaha pribadi baik dalam perjuangan fisik, mental, maupun spiritual. Sementara perang lebih pada aktifitas yang mengandalkan fisik sepenuhnya dan menggunakan senjata yang hanya diperbolehkan dalam keadaan mendesak saja, dalam hal ini, kondisi darurat seperti membela atau mempertahankan diri dari kedzhaliman.

BACA JUGA  Menulis Ekspresif: Jalan Alternatif Merawat Kesehatan Mental Kita Hari Ini

Kritis Memahami Ayat Perang

Jika kemudian jihad dimaknai perang, maka akan melebar pada ayat-ayat perang yang dijadikan landasan hukum. Tentu pengalihan ini akan disalahpahami lebih lanjut dan semakin sulit dibedakan.

Al-Qur’an memuat sejumlah ayat mengenai perang (qital), terutama yang diturunkan di Madinah saat umat Islam harus membela diri. Ayat-ayat tersebut bukanlah perintah menyerang tanpa alasan, melainkan respons atas kezaliman dan pelanggaran perjanjian.

Ayat perang dalam QS. Al-Baqarah: 190, QS.  Al-Baqarah: 193, QS. Al-Hajj: 39, QS. Muhammad: 4, QS. At-Taubah: 5, QS. At-Taubah: 36, dan QS. Al-Qashash: 77, memberikan izin berperang sebagai respons atas penindasan yang dialami kaum muslim, bukan instruksi untuk anarki.

Bahkan pada lafaz wajib dalam QS. Al-Baqarah ayat 216, Prof. Quraish Shihab menjelaskan bahwa meskipun Allah memerintahkan perang kepada umat islam, umat islam merasa berat karena mereka membencinya (وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْۚ). Jiwa umat Nabi Muhammad sudah terdidik untuk cinta pada perdamaian sehingga ketika turun ayat tersebut mereka merasa mendapat beban moral yang berat.

Untuk lebih teliti terhadap ayat perang yang disalahpahami ini, kitab kuning kemudian berperan sebagai instrumen dekonstruksi. Santriwati diajarkan untuk membedakan antara ayat-ayat yang turun dalam situasi defensif dengan prinsip dasar Islam yang menjunjung kedamaian.

Melalui kitab tafsir standar pesantren seperti Tafsir Jalalain atau Tafsir Al-Munir, santriwati diajarkan untuk membedakan antara ayat yang bersifat umum (‘amm) dan khusus (khash) serta memahami asbabunnuzulnya. Santriwati juga diajarkan terkait klasifikasi metode penafsiran berupa tahlily, ijmaly, muqaran, dan maudhu’i.

Melalui literatur klasik juga, perempuan pesantren akan belajar lebih mendalam bahwa etika perang dalam Islam sangat ketat seperti larangan membunuh perempuan, anak-anak, lansia, merusak fasilitas umum hingga menekankan penghentian perang jika musuh menyerah.

Terlebih di era negara bangsa (nation-state) yang merdeka, jihad fisik yang berujung pada kehancuran umat justru bertentangan dengan tujuan syariat (maqashid asy-syari’ah). Dalam bangsa modern, tentu hal tersebut akan dikecam pemerintah dunia. Maka sudah jelas jika ayat perang bukanlah perintah untuk menyerang terlebih dahulu dengan menyulut tindakan radikal atau menyebar teror.

Perempuan sebagai Subjek, Bukan Objek

Penting bagi perempuan untuk bersikap kritis terhadap gerakan yang mencoba mengendalikan mereka dengan iming-iming jihad fisabilillah. Dengan bekal pemahaman sejarah dan hukum Islam yang mendalam, perempuan pesantren bertransformasi dari target yang mudah disetir menjadi subjek yang kritis.

Mereka mampu memilah mana seruan yang murni berdasar agama dan mana yang merupakan agenda eksploitatif untuk menguasai suatu wilayah yang berdalih agama dan menggunakan tindakan ekstrem. Dari pemahaman sederhana ini, perempuan yang kritis akan menangkap bahwa mereka perlu hati-hati dalam menyaring informasi dan kajian yang merujuk pada arah kekerasan, pemahaman yang kaku, dan tidak toleran terhadap perbedaan.

Penguasaan kitab kuning memungkinkan perempuan untuk memposisikan kembali identitas mereka. Mereka bukan lagi sekadar pelaksana instruksi, melainkan pemikir handal yang mampu menyaring informasi.

Pada materi yang paling ringan, perempuan pesantren diajarkan dalam memahami lafaz kafir yang sudah dikotakkan menjadi kafir dzimmi (yang hidup damai dan berdampingan dengan Muslim) dan kafir harbi (yang memerangi Muslim). Keduanya menjadi kunci terkait pihak mana yang dalam keadaan darurat, umat Islam diperbolehkan untuk membela diri.

Bahkan dalam masyarakat yang penuh toleransi, penyebutan istilah “kafir” mengalami pergeseran etis menjadi non-Muslim, kata yang lebih sopan dan sebuah bentuk penghormatan kemanusiaan yang selaras dengan konsep ukhuwah basyariah (persaudaraan sesama manusia).

Kitab kuning adalah perisai intelektual. Ia memberikan moderasi (wasathiyah) di tengah ekstremisme. Bagi perempuan pesantren, menguasai literatur klasik tersebut berarti membangun benteng pertahanan dari pemahaman yang kaku dan destruktif. Dengan kecerdasan literasi ini, jihad perempuan dikembalikan pada jalurnya yang sejati, yakni membangun peradaban, menebar kedamaian, dan menjaga kemanusiaan dari api radikalisme dalam bingkai Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Shella Carissa
Shella Carissa
Lahir di Indramayu dan tengah menempuh pendidikan agama di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy sambil berkuliah di Ma'had Aly Kebon Jambu, Cirebon. Kajian yang disukainya adalah pembahasan dengan tema tauhid, filsafat, kemanusiaan, sastra dan kesetaraan gender khususnya studi keperempuanan. Beberapa tulisannya telah dimuat website bertemakan kesetaraan gender dan kemanusiaan serta sering memenangkan lomba menulis esai di kampusnya.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru