Kapal Perang AS di Malaka; Legal secara Hukum tapi Dilema Nuklir ASEAN

Ahmad Fairozi, M.Hum.

24/04/2026

3
Min Read

Harakatuna.com. Jakarta — Kehadiran kapal perang Amerika Serikat di Selat Malaka di tengah meningkatnya ketegangan Iran–AS–Israel memicu perdebatan serius. Isu ini tidak hanya menyentuh aspek hukum laut internasional, tetapi juga komitmen Asia Tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir.

Laporan media menyebut kapal militer AS diizinkan melintas karena sesuai dengan prinsip transit passage dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Prinsip tersebut memungkinkan semua kapal, termasuk kapal perang, melintasi selat internasional secara terus-menerus dan cepat tanpa gangguan negara pantai. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika dikaitkan dengan kemungkinan muatan strategis, termasuk senjata nuklir.

Secara hukum, UNCLOS tidak secara eksplisit melarang kapal perang membawa jenis senjata tertentu selama tidak melakukan ancaman atau penggunaan kekuatan. Artinya, secara legal formal, lintasan kapal perang, bahkan yang berpotensi membawa senjata nuklir masih dianggap sah.

Di sisi lain, Indonesia juga terikat pada Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone Treaty (SEANWFZ), yang melarang pengembangan, kepemilikan, dan penempatan senjata nuklir di kawasan Asia Tenggara.

Kondisi ini memunculkan ambiguitas hukum. SEANWFZ menegaskan komitmen kawasan bebas nuklir, tetapi tidak secara rinci mengatur larangan terhadap kapal asing yang melintas dengan muatan nuklir. Celah inilah yang memperlihatkan ketegangan antara norma kawasan dan praktik hukum laut internasional.

Haz Pohan dalam posisinya sebagai pengamat hubungan internasional menilai situasi tersebut menjadi dilema strategis bagi Indonesia. “Secara UNCLOS, lintasan itu sah. Tetapi dalam semangat SEANWFZ, kehadiran kapal yang membawa senjata nuklir—jika benar—jelas bertentangan dengan komitmen kawasan,” ujarnya pada Rabu (22/4) di Jakarta.

Ia menambahkan, Indonesia memiliki dasar moral dan politik untuk meminta transparansi, meskipun secara hukum tidak mudah melarang lintasan tersebut. “Kalau dibiarkan tanpa sikap, akan muncul persepsi bahwa kawasan ini terbuka bagi operasi militer kekuatan besar, termasuk dalam konteks konflik global,” tambahnya.

BACA JUGA  Menag Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Doakan Kedamaian Indonesia

Sejumlah pakar keamanan maritim juga mengingatkan bahwa Selat Malaka merupakan jalur vital perdagangan dunia. Ketegangan militer di kawasan ini berpotensi mengganggu stabilitas regional.

Profesor Carlyle Thayer menilai jalur seperti Selat Malaka dapat berubah menjadi titik tekanan geopolitik jika konflik eksternal masuk ke kawasan. Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres sebelumnya mengingatkan bahwa eskalasi konflik global dapat dengan cepat meluas melalui jalur maritim strategis.

Dari perspektif geopolitik, kekhawatiran utama tidak hanya soal legalitas, tetapi juga persepsi. Jika kapal perang asing terus melintas di tengah konflik tanpa pengaturan jelas, negara-negara di kawasan berisiko dipersepsikan sebagai bagian dari infrastruktur militer salah satu pihak. Kondisi ini dinilai dapat merusak prinsip netralitas kawasan dan bahkan menjadikan Asia Tenggara sebagai “bidak” dalam rivalitas global.

Presiden RI sebelumnya juga menegaskan pentingnya menjaga kawasan Indo-Pasifik tetap damai dan tidak menjadi arena konflik kekuatan besar. Secara keseluruhan, lintasan kapal perang asing di Selat Malaka memang sah menurut hukum internasional. Namun, dalam konteks komitmen kawasan bebas nuklir, terdapat ketegangan yang tidak bisa diabaikan.

Indonesia kini menghadapi dilema antara menjaga keterbukaan jalur pelayaran global dan mempertahankan prinsip kawasan bebas nuklir. Dalam situasi geopolitik yang semakin memanas, sikap pasif dinilai bukan lagi netral, melainkan berisiko menyeret kawasan ke dalam pusaran konflik global.

Leave a Comment

Related Post