- Al- Qolb fi al-Matan
Sebab Al- Qolb fi al-Matan ini terlaku pada hadis maqlub. Pengertian hadis maqlub ialah perubahan dalam matan atau sanad hadis, adakalanya dengan terbalik lafadz yang seharusnya diawal diletakkan diakhir atau sebaliknya. Hadis ini dibagi menjadi dua; maqlub dalam matan dan maqlub dalam sanad.
Contoh hadis maqlub; Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Hurairah dalam hadis yang menerangkan tujuh golongan yang mendapat naungan Allah swt pada hari kiamat, yaitu pada redaksi;
(وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَاتَعْلَمُ يَمِيْنُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ))
… Dan seseorang yang menyembunyikan sedekahnya sehingga tangan kanannya tidak tahu apa yang telah disedekahkan tangan kirinya… HR Muslim
Redaksi ini terbalik karena salah satu perawi lupa dan kurang teliti dalam meriwayatkannya, redaksi yang sesungguhnya yaitu ;
((حَتَّى لَاتَعْلَمُ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ ))
- Al-Bukhari
Sebab-sebab perawi membalik matan dan sanad yaitu;
- bertujuan untuk membuat hadis itu menjadi gharib, sehingga banyak yang ingin meriwayatkannya
- bertujuan untuk menguji kualitas hafalan seorang muhadis
- karena murni kesalahan dan kurang ketelitian yang tanpa disengaja.
- Idhtirab
Hadis yang terdapat idhtirab dinamakan hadis mudhtarib. Definisinya yaitu Satu hadis yang berbeda-beda cara periwayatannya, satu perawi meriwayatkannya dengan cara/lafadz “A” dan yang lain dengan cara/lafadz “B”. Tetapi sebenarnya hadis itu bisa dikatakan Mudhtarib jika riwayatnya sama dan keduanya tidak bisa ditarjih. Perlu digaris bawahi bahwa Hadis Mudhtarib ini bisa terjadi pada satu perawi saja dan juga banyak perawi.
Contoh idhtarib matan;
Hadis yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzi, dari Syarik, dari Abu Hamzah, dari al-Sya’bi, dari Fathimah binti Qais ra. berkata; Rasulullah saw ditanya tentang zakat, beliau saw menjawab;
(( إِنَّ فِي المَالِ لَحَقًّا سِوَى الزَّكَاةِ))
Sesungguhnya ada hak dalam selain zakat. HR. Al-Tirmidzi
Sedangkan hadis pada riwayat Ibnu majah dengan redaksi berikut;
((لَيْسَ فِي المَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ))
Tidak ada hak dalam harta selain zakat. HR. Ibnu Makah
Dua hadis diatas sebenarnya satu riwayat yang sama yaitu melalui Syarik, dari Abu Hamzah, dari al-Sya’bi, dari Fathimah binti Qais ra. Dan kedua hadis ini tidak bisa ditarjih. Hadis yang mengandung idhtirab divonis sebagai hadis dha’if dan tidak boleh diamalkan.