30 C
Jakarta

Hukum Melihat Kemaluan Pasangan Suami Istri

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Melihat Kemaluan Pasangan Suami Istri
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Bagi seorang yang telah menikah, hubungan badan adalah kebutuhan dan merupakan ibadah. Ketika pasangan suami istri sedang melakukan hubungan badan tentu dari masing-masing akan melihat kemaluan satu sama lainnya baik sengaja maupun tidak disengaja. Lantas apakah melihat kemaluan pasangan suami istri diperbolehkan? Dan berikut hukum melihat kemaluan pasangan suami istri?

Berhubungan badan bagi suami istri tentu akan menjadikan rumah tangga semakin harmonis. Dalam Islam, ketika suami istri sedangan berhubungan badan tentu harus mengetahui aturan-aturan, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Dan terkait melihat farji pasangan suami istri apakah diperbolehkan ulama?. Dan berikut hukum melihat kemaluan pasangan suami istri.

Para ulama sendiri berbeda pandangan terkait hal ini. Ada sebagian ulama yang membolehkan dan ada juga yang tidak membolehkan.

Menurut ulama yang membolehkan seperti Ibnu Khuwaiz menyatakan bahwa melihat farji pasangan suami istri akan menambahkan kenikmatan. Terkait hal ini Ibnu Khuwaiz menuliskan

BACA JUGA  Begini Hukum Memakai Obat Penunda Haid Dalam Islam

أَمَّا الزَّوْجُ وَالسَّيِّدُ فَيَجُوزُ لَهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى سَائِرِ الْجَسَدِ وَظَاهِرِ الْفَرْجِ دُونَ بَاطِنِهِ. وَكَذَلِكَ الْمَرْأَةُ يَجُوزُ أَنْ تَنْظُرَ إِلَى عَوْرَةِ زَوْجِهَا، وَالْأَمَةُ إِلَى عَوْرَةِ سَيِّدِهَا

Artinya: “Suami dan majikan itu diperbolehkan untuk melihat seluruh badan istri/budaknya, termasuk lahir farji, namun tidak termasuk batinnya. Begitu juga bagi sang istri, diperbolehkan melihat aurat suaminya. Dan bagi seorang budak perempuan diperbolehkan melihat aurat majikannya.”

Sementara itu, bagi ulama yang tidak membolehkan pasangan suami istri melihat farji pasangan mendasarkan pendapatnya dari perkataan istri Rasulullah, Sayidah Aisah.

ما رَأَيْتُ ذَلِكَ مِنْهُ وَلَا رَأَى ذَلِكَ مِنِّي

Artinya: “Aku tidak melihat itu darinya, dan ia juga tidak melihat itu dariku”

Dengan demikian, maka jika mendasarkan pendapat yang pertama maka seorang suami atau istri boleh melihat kemaluan suaminya. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru