29.2 C
Jakarta

Cegah Aksi Terorisme dengan Kerjasama Antar Lembaga

Artikel Trending

AkhbarDaerahCegah Aksi Terorisme dengan Kerjasama Antar Lembaga
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Garut – Bupati Garut, Rudy Gunawan, hari ini, Jum’at (11/08/2023), menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Menuju Terorisme untuk tahun 2022-2024.

Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Garut, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Dalam kesempatan ini, Bupati Garut Rudy Gunawan menekankan pentingnya koordinasi dalam upaya pencegahan terorisme di Kabupaten Garut.

Ia mengungkapkan, meskipun langkah-langkah awal telah diambil melalui peraturan daerah yang berkaitan dengan radikalisme, upaya tersebut perlu terus ditingkatkan untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan harmonis.

“Tapi kita juga ingin mengharapkan di akhir masa jabatan saya, Perda itu juga semakin dibumikan, dan kita karena itu hanya bersifat kedaerahan,” ucap Bupati Rudy Gunawan.

Adalah inisiatif yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Garut, atas usul dari tokoh-tokoh masyarakat bahwa di Garut tidak boleh ada apa-apa, dan tidak boleh juga menyatakan baik-baik saja, padahal tidak baik-baik saja.

Rudy juga menyoroti upaya untuk mengungkap dan mengatasi potensi kekerasan berbasis ekstrimisme di wilayahnya.

Dia menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dan hati-hati dalam mengungkap jaringan yang mungkin merusak stabilitas.

“Dan tentu ini harus dilakukan secara lebih komprehensif tapi hati-hati, tapi itu juga harus diungkap,” tambahnya.

BACA JUGA  Brimob Polda Jabar Cegah Paham Radikalisme di Lingkungan Masyarakat

Oleh siapapun jaringan dari manapun sumbernya yang akan mengganggu terhadap apa yang disebut oleh kita, dalam rangka mengukuhkan kembali bahwa Islam sebagai rahmatan lil alamin.

Selain itu, Bupati Garut mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk Al-Magari, MUI, tokoh Nahdatul Ulama, dan organisasi Islam lainnya, serta Satgas Intoleransi Kabupaten Garut yang di dalamnya terdapat orang-orang yang mempunyai kredibilitas.

Ia juga mengungkapkan rencana untuk menyusun aksi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Di pasal itu yang dimaksud dengan terorisme adalah gerakan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, kalau terstruktur pasti ada pimpinannya, pasti ada yang ngasih duitnya, pasti ada yang ngumpulkan duitnya, semuanya terencana dengan baik,” lanjutnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut, Nurrodhin, menjelaskan bahwa tujuan FGD ini adalah untuk mencegah penyebaran ajaran ekstrim yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Upaya ini bertujuan untuk mencegah berkembangnya ajaran-ajaran atau aliran yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, serta tindakan doktrinasi ekstrimisme berbasis kekerasan.

“Yang mengarah pada terorisme yang disebabkan kesenjangan ekonomi marginalisasi, dan diskriminasi tata kelola pemerintahan, pelanggaran HAM dan penegakan hukum,” ucapnya.***

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru