27.8 C
Jakarta

BNPT Ungkap Alasan Ponpes Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme

Artikel Trending

AkhbarNasionalBNPT Ungkap Alasan Ponpes Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com.  Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun tidak bisa dijerat dengan undang-undang terorisme.

Pondok pesantren Al Zaytun menjadi sorotan karena pimpinannya yakni Panji Gumilang kerap mengajarkan santri-santrinya radikalisme. Bahkan, Panji pun dinilai mengajarkan ajaran sesat di dalam Ponpes itu.

Berdasar pada unggahan BNPT RI di instagramnya menyebutkan bahwa belum pernah melakukan aksi kekerasan atau apapun yang berkaitan dengan terorisme. Hak itu didasari sejak Ponpes Al Zaytun yang telah berdiri sejak tahun 1999.

“Jika melihat kembali uu terorisme, terorisme sendiri memiliki makna sebagai pembuat kekerasan atau ancamana kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas,” ujar BNPT melalui unggah di instagram @bnptri dikutip Sabtu 8 Juli 2023.

“Dapat menimbulkan korbannya bersifat masal ataupun menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas international dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan,” lanjutnya.

BACA JUGA  BNPT Susun Modul Ajar Pelatihan kepada Aparatur Tiga Pilar

Kemudian, BNPT menyebut bahwa ponpes Al Zaytun itu tidak tergolong dalam perilaku tindakan terorisme. Meskipun, ponpes Al Zaytun sudah mengajarkan bentuk radikalisme.

“Nah dalam kasus ini secara pemahaman al zaytun memang tergolong radikal namun selama pemahaman tersebut tidak dimanifestasikan dalam bentuk tindakan atau aksi teror maka al zaytun tidak bisa diproses dengan uu terorisme,” bebernya.

Kendati demikian, ponpes Al Zaytun tetap bisa dikenakan tindak pidana lainnya selain terorisme. BNPT ungkap ponpes Al Zaytun bisa dijerat menggunakan undang-undang organisasi kemasyarakatan.

“Bisa (diproses hukum) kasus Al Zaytun tetap bisa di proses kok dengan payung hukum lain seperti uu organisasi kemasyarakatan dan hukum pidana jika memang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

BNPT pun berharap ke depannya Indonesia bisa memiliki undang-undang terorisme demi mengusut hal serupa dengan kasus ponpes Al Zaytun.

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru