30 C
Jakarta

Begini Hukum Kerja Freelance sebagai Buzzer

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBegini Hukum Kerja Freelance sebagai Buzzer
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Dalam Islam, bekerja sebagai buzzer melalui media online secara umum diperbolehkan selama memenuhi ketentuan-ketentuan dalam akad ijarah (sewa). Di antaranya pekerjaan yang dilakukan berupa pekerjaan yang diperbolehkan dalam agama serta bernilai dan layak untuk diberi upah.

Banyak ketentuan yang harus dipertimbangkan untuk menghukumi sah atau tidaknya suatu transaksi termasuk dalam sewa jasa. Mulai dari kriteria pelaku transaksi, shighat atau bahasa transaksi, upah yang harus diketahui dengan jelas, dan jasa yang harus diketahui secara detail, bernilai, dan tidak diharamkan.

Namun demikian, yang paling prinsip dalam menghukumi pekerjaan buzzer adalah bentuk pekerjaan yang dilakukan harus benar-benar diperbolehkan dalam Islam, karena buzzer bekerja dengan melakukan interaksi di media sosial yang dapat berpotensi melakukan tindakan yang diharamkan agama.

Karena itu, dalam kasus menjadi buzzer di media sosial perlu memastikan beberapa hal yang dianggap penting dalam Islam:

1. Konten tidak melanggar hukum syariah, seperti memuat berita hoaks atau informasi bohong, mengandung pornografi, melakukan ghibah, fitnah, namimah (adu domba), bullying, ujaran kebencian, permusuhan, dan bentuk kemaksiatan lainnya.

Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan, menyewakan jasa untuk melakukan perbuatan haram seperti berkata buruk, mengajarkan kesesatan dan keharaman-keharaman lainnya, hukumnya tidak sah dan upah yang didapatkan dari pekerjaan tersebut hukumnya tidak halal.

وَلَا يَصِحُّ الِاسْتِئْجَارُ لِتَعْلِيمِ التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالسِّحْرِ وَالْفُحْشِ وَالنُّجُومِ … وَلَا لِتَصْوِيرِ حَيَوَانٍ وَسَائِرِ الْمُحَرَّمَاتِ ، وَلَا يَحِلُّ أَخْذُ عِوَضٍ عَلَى شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ

BACA JUGA  Lakukan Dua Hal Ini Saat Lupa Atau Ragu Jumlah Rakaat Shalat

Artinya: “Tidak sah menyewakan jasa untuk mengajarkan Taurat, Injil, sihir, berkata jorok, perbintangan, … atau untuk membuat patung binatang ataupun hal-hal yang diharamkan lainnya, dan tidak diperbolehkan mengambil imbalan atas salah satu hal tersebut.” (Tuhfatul Muhtaj [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 2015], juz VII, halaman 523).

2. Tidak melakukan like, komentar, share, dan view pada konten-konten yang mengandung kemaksiatan, seperti pornografi, ujaran kebencian, fitnah, dan lainnya, karena tindakan tersebut termasuk membantu kemaksiatan yang diharamkan.

Syekh Muhammad bin Salim Babasil menyampaikan, di antara maksiat badan adalah membantu kemaksiatan dengan cara apa pun, dengan ucapan, perbuatan maupun lainnya. Kemudian jika maksiatnya berupa dosa besar, maka hukum membantunya juga dosa besar. (Is’adur Rafiq, juz II, halaman 127).

3. Tidak membuat konten atau komentar kebohongan, memberikan ulasan palsu, menipu konsumen, atau menyebarkan informasi yang tidak jelas sebelum tabayun, karena semua itu termasuk dalam hal-hal yang diharamkan.

Sengaja menyebarkan berita yang tidak jelas kebenarannya termasuk dari bentuk kebohongan yang diharamkan. (Al-Munawi, Faidhul Qadir [Beirut, Darul Ma’rifah: 1972], juz V, halaman 2).

Demikian penjelasan hukum bekerja freelance sebagai buzzer. Secara prinsip hukum menjadi buzzer adalah diperbolehkan dengan dua ketentuan pokok, yaitu upah yang didapatkan harus jelas, dan pekerjaan yang dilakukan harus jelas dan bukan berupa pekerjaan yang diharamkan. Wallahu a’lam.

Oleh: Muhammad Zainul Millah (Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar, Jawa Timur)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru