Prabowo Terbitkan Perpres Anti-Ekstremisme 2026–2029
Harakatuna.com. Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
04/05/2026
















