Harakatuna.com – Menikah dan memiliki keturunan merupakan sunnatullah dalam kehidupan manusia. Setiap orang tentu menginginkan pasangan yang ideal sesuai dengan kriteria yang diharapkan. Dalam ajaran Islam, terdapat pedoman yang jelas mengenai cara memilih pasangan hidup agar rumah tangga dapat berjalan bahagia dan harmonis.
Rasulullah ﷺ telah memberikan panduan mengenai kriteria dalam memilih pasangan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya: “Wanita dinikahi karena empat perkara: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung.”
Hadis tersebut menjelaskan bahwa seseorang biasanya mempertimbangkan empat hal dalam memilih pasangan, yaitu harta, nasab atau keturunan, kecantikan, dan agama. Namun Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa faktor agama harus menjadi prioritas utama agar rumah tangga mendapatkan keberkahan.
Dalam Islam, proses mengenal calon pasangan tidak dilakukan melalui pacaran atau hubungan bebas, karena di dalamnya terdapat interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (ajnabi). Sebagai gantinya, Islam mengajarkan cara yang lebih terhormat, yaitu mencari khabar atau informasi tentang calon pasangan melalui orang-orang terdekatnya, seperti orang tua, keluarga, atau kerabat yang mengenalnya dengan baik.
Dalam perspektif fikih, terdapat beberapa kondisi yang dapat menjadi alasan bagi suami atau istri untuk melakukan khiyar, yaitu mempertimbangkan kembali kelanjutan pernikahan. Misalnya jika pasangan memiliki penyakit berat seperti kusta atau lepra, atau terdapat informasi penting yang tidak disampaikan sebelumnya, seperti status yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Karena itu, informasi mengenai calon mempelai seharusnya disampaikan secara jujur dan menyeluruh. Bahkan jika diperlukan, seseorang boleh menjelaskan kekurangan tertentu dari calon mempelai apabila hal tersebut dapat memengaruhi keberlangsungan rumah tangga. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kekecewaan setelah akad nikah dan untuk menjaga keharmonisan pasangan di masa depan.
Namun, fenomena yang terjadi di sebagian masyarakat saat ini justru berbeda. Banyak pihak yang mewakili calon mempelai cenderung menutupi kekurangan atau aib tertentu demi menjaga citra calon pasangan. Padahal, keterbukaan dalam batas tertentu sangat penting agar kedua pihak memahami kondisi masing-masing sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Akibat kurangnya keterbukaan tersebut, berbagai persoalan rumah tangga kerap muncul di kemudian hari. Tidak sedikit kasus kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, hingga perceraian yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan sejumlah survei menunjukkan angka perceraian pada 2025 mencapai sekitar 75 persen di beberapa wilayah.
Dalam kitab I’anah Ath-Tolibin, karya Abu Bakar Syatha, dijelaskan bahwa ketika seseorang dimintai informasi tentang calon mempelai, ia wajib menyampaikan kekurangan yang dapat menjadi alasan khiyar bagi pasangan. Artinya, jika terdapat hal serius yang dapat memengaruhi kelanjutan pernikahan, maka hal tersebut harus disampaikan secara jujur.
Namun apabila kekurangan tersebut tidak sampai pada tingkat yang membolehkan khiyar—misalnya sifat kikir atau perangai yang kurang baik—maka menyampaikannya hukumnya sunnah sebagai bentuk nasihat dan kehati-hatian.
Dengan demikian, kejujuran dalam memberikan informasi mengenai calon pasangan menjadi bagian penting dalam membangun rumah tangga yang kokoh. Sebab pernikahan bukan hanya tentang cinta, tetapi juga tentang tanggung jawab, keterbukaan, dan kesiapan menjalani kehidupan bersama. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Nafe’ Asadel (Santri Ponpes Riyadhul Jannah Surakarta)









Leave a Comment