26.8 C
Jakarta

Relasi Sosial Hizbut Tahrir dan Militer di Indonesia (Bagian III)

Artikel Trending

KhazanahResonansiRelasi Sosial Hizbut Tahrir dan Militer di Indonesia (Bagian III)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Tinjauan Teori

Hubungan yang dimaksud dalam penelitian ini berdimensi sosiologis yaitu hubungan yang dipandang sebagai fakta sosial menurut perspektif Emile Durkheim (Irawan 2016), yakni hubungan secara terbuka, guna menepis anggapan hubungan konspiratif yang bersifat rahasia dan berkonotasi negatif (jahat dan makar). Hubungan dalam pengertian konspirasi tidak dapat digunakan karena sulit dibuktikan secara empirik, yang memberi peluang bagi berkembangnya opini liar yang berbasis pada isu dan rumor, sehingga tidak bernilai ilmiah.

Secara umum, aktivis HTI dan prajurit TNI dipandang sebagai individu anggota masyarakat. Interaksi yang terjadi antar keduanya yaitu antar individu, antar individu dengan lembaga dan antar lembaga yang pada dasarnya bertujuan untuk membentuk tertib sosial.

Prajurit TNI berasal dari rakyat dan setelah pensiun menjadi purnawirawan kembali menjadi rakyat sipil biasa yang telah mengalami demiliterisasi, dalam bentuk pemberhentian dari dinas militer, keluar dari struktur organisasi militer dan penarikan senjata api. Meskipun demikian, purnawirawan TNI masih mempunyai jiwa, ilmu pengetahuan, pengalaman, informasi dan jejaring kemiliteran kultural.

Dalam pandangan HT, masyarakat merupakan jalan, jembatan dan media menuju kekuasaan. HT mendefinisikan masyarakat sebagai kumpulan individu yang melakukan interaksi terus menerus dalam satu pemikiran, perasaan dan sistem yang sama. Pemikiran, perasaan dan sistem yang sama merujuk kepada satu ideologi tertentu; islamisme, kapitalisme dan sosialisme.

Jika kumpulan individu melakukan interaksi terus menerus berdasarkan pemikiran, perasaan dan sistem islamisme, maka masyarakat tersebut dinamakan masyarakat islam. Demikian pula halnya dengan masyarakat kapitalisme dan sosialisme (an-Nabhani Taqiyuddin 2016:7-8, Abdurrahman Yahya 2017). HT meyakini mereka adalah kelompok yang mengemban ideologi Islam (an-Nabhani Taqiyuddin 2001b:81).

Eksistensi pemerintah dan negara akibat dari adanya hubungan, keterikatan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Oleh karena itu, hubungan, keterikatan dan kepercayaan harus diputus dengan cara diserang terus menerus. Semua anggota masyarakat, apapun profesi dan jabatannya, sipil dan militer, dipandang sama.

Hubungan, keterikatan dan kepercayaan mereka dengan pemerintah hendak diputus melalui agitasi dan propaganda berbentuk aksi, kegiatan dan narasi-narasi yang disebarkan melalui media-media yang mereka miliki dan media lain yang bisa mereka masuki (an-Nabhani Taqiyuddin 2016; Hawari Muhammad 2010).

Gambar 1. Metode Peralihan Kekuasaan HT

Sumber: Diolah penulis dari berbagai dokumen, kitab dan selebaran HT

Dengan demikian, HT menjadikan proses sosial sebagai metode guna meraih tujuan politik, yakni meraih kekuasaan pemerintahan di suatu negara. Karena itu, pendekatan ilmu Sosiologi Politik dalam konteks multidisipliner pada kajian terorisme, sangat relevan. Sosiologi Politik merupakan cabang dari ilmu Sosiologi yang membahas interaksi individu, kelompok, dan lembaga politik sebagai realitas dinamis dalam lingkaran kekuasaan, pemerintahan dan negara (Maurice 2014; Soesillo S Arief 2019).

Temuan dan Analisis

Dari fase-fase pergerakan HT, thalab an-nushrah (mencari pertolongan) bagian terakhir dari fase tafa’ul ma’al ummah (berinteraksi dengan umat/masyarakat). Keberhasilan thalab an-nushrah menjadi penentu bagi HT guna memasuki fase ketiga, istilam al-hukm (penyerahan, penerimaan kekuasaan) yang menjadi tonggak berdirinya khilafah (an-Nabhani Taqiyuddin 2001a, 2016).

Thalab al-nushrah merupakan konsep orisinal yang ditemukan oleh Taqiyuddin an-Nabhani. (M. Imdadun Rahmat 2021). Secara harfiah, thalab an-nushrah terdiri dari dua kata bahasa Arab, thalabun yang berarti menuntut, meminta, mencari dan al-nushratu yang artinya pertolongan. Hizbut Tahrir Inggris menerjemahkan thalab an-nushrah ke dalam bahasa Inggris menjadi seeking the nushrah (Hizbut Tahrir Britain 1999:38).

Mirip dengan istilah thalab al-ilmi (menuntut ilmu) yang popular di masyarakat. Secara istilah, thalab an-nushrah adalah aktivitas HT mencari, meminta dan menuntut pertolongan kepada pihak-pihak yang mempunyai kekuatan riil di suatu negara (ahlu quwwah), guna melindungi aktivis dan aktivitas HT dan menjadi jalan bagi HT guna meraih kekuasaan (Hizbut Tahrir 1989; Radhi Muhsin 2012; Zallum Abdul Qadim 1985).

Ahlu quwwah yang dimaksud adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan sebagai pemilik kekuasaan. Dari mereka diharapkan nushrah dalam arti kekuasaan (al-hukm) diterima, langsung dari tangan pertama. Namun apabila tidak mendapat akses langsung ke Kepala Negara dan Pemerintahan, maka, nushrah diupayakan melalui tangan kedua yakni para perwira militer yang punya akses langsung ke Kepala Negara dan Pemerintahan.

Para perwira militer mengambil dulu kekuasaan dari tangan Kepala Negara dan Pemerintahan, lalu menyerahkannya kepada HT. Memberi nushrah kepada HT, maknanya memberi kekuasaan pemerintahan kepada HT, dalam hal ini direpresentasikan oleh Amir HT. Ahlu quwwah yang telah melakukan interaksi yang intensif dengan HT, dan bersedia memberikan nushrah, dinamakan ahlu nushrah (’Atha bin Khalil Abu Rasytah 2014; Hizbut Tahrir 1989; Radhi Muhsin 2012).

Puncak dari aktivitas thalab an-nushrah adalah serah terima kekuasaan yang diambil oleh ahlu nushrah dari pemerintah sebelumnya, kepada HT, lalu HT meminta kepada masyarakat agar mem-bai’at Amir HT menjadi khalifah. (Abdurrahman Hafidz 2012). Meminta di sini bermakna menuntut dalam tekanan dari para perwira militer beserta pasukannya yang telah mengikuti ideologi HT.

Aktivitas thalab an-nushrah dilakukan oleh seorang sampai lima orang aktivis senior HT yang memenuhi syarat. Mereka adalah anggota HT yang jarang muncul di publik, bahkan tidak begitu dikenal di kalangan aktivis HT sendiri. Mereka terdiri dari satu grup kecil yang disebut dengan nama Lajnah Thalab an-Nushrah. Mereka dipilih dan diangkat langsung oleh Amir HT. Aktivitas mereka di bawah komando Amir HT (Maktab HTI 2010).

Gambar 2. Alur Thalab an-Nushrah

Sumber: Diolah penulis dari dokumen, selebaran dan kitab HT

HTI merupakan bagian dari organisasi Hizbut Tahrir internasional. HTI dengan Hizbut Tahrir internasional adalah satu kesatuan entitas, satu pemimpin yaitu Amir Hizbut Tahrir, satu ideologi, yaitu ideologi Hizbut Tahrir yang tertulis di dalam kitab-kitab pembinaan kader (halaqah) dan selebaran-selebaran (nasyrah), satu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yaitu Qanun dan Milaf Idari, dan satu tujuan yaitu mendirikan khilafah di bawah kepemimpinan khalifah yang berasal dari kader terbaik Hizbut Tahrir, yakni Amir Hizbut Tahrir sendiri, yang menerapkan konstitusi (dustur) atau Undang-undang Dasar (UUD) yang telah disusun oleh Amir Hizbut Tahrir. Hizbut Tahrir memegang teguh doktrin kullun fikriyun syu’uriyun (semua aktivis dan aktivitas HT adalah satu pemikiran dan perasaan) (Hizbut Tahrir 1995, 2001).

BACA JUGA  Bimtek PPIH 2024: Upaya Kementerian Agama Melahirkan Uwais Al-Qarni di Zaman Modern

Oleh karena itu, maka, thalab an-nushrah merupakan metode yang diadopsi, direalisasi dan dieksekusi oleh Hizbut Tahrir di wilayah manapun mereka berada. Sejak  kelahirannya di Yerusalem yang pada saat itu masuk wilayah Yordania, HT adalah organisasi ilegal. HT pertama kali mengajukan surat permohonan kepada Departemen Dalam Negeri Yordania pada tanggal 17 November 1952.

Namun, pemerintah Yordania menolak permohonan tersebut, dan mengeluarkan maklumat yang menyatakan HT adalah organisasi terlarang pada tanggal 22 Maret 1953. (Radhi Muhsin 2012:98-100). HT tidak peduli dengan larangan pemerintah. Mereka tetap dan terus melakukan aktivitas rekrutmen, kaderisasi, menggalang opini dan massa (Radhi Muhsin 2012:123-129).

HT Yordania mulai intensif menjalin hubungan dengan militer dalam rangka thalab an-nushrah tahun 1966-1969, namun gagal. Anggota HT yang berhubungan dengan militer, ditangkap, lalu didakwa melakuan makar mau menggulingkan pemerintahan, mengubah konstitusi dan terlibat dalam organisasi terlarang, yakni Hizbut Tahrir. Empat belas orang divonis hukuman mati. Selainnya mendapat hukuman 15 tahun penjara (Radhi Muhsin 2012:130).

Peristiwa ini diumumkan secar resmi oleh HT (Za’rur 2016:210). Pada tahun 1993, HT kembali mengulangi thalab an-nushrah yang berhasil digagalkan oleh pemerintah. Pemerintah Yordania menuduh HT berupaya membunuh Raja Hussein. Peristiwa ini dikenal dengan Problem Universitas Mu’tah. Kemudian pemerintah melakukan penangkapan terhadap aktivis HT (Za’rur 2016:219).

Di Irak, HT dibawa oleh beberapa mahasiswa orang anggota HT pada tahun 1952-1953. Pada tahun 1954, mereka mengajukan surat izin terdaftar di Departemen Dalam Negeri, akan tetapi ditolak, karena kegiatan HT bertentangan dengan konsitusi negara. Kenyataan ini tidak membuat pergerakan mereka kendur (Radhi Muhsin 2012:133).

Pada tahun 1965-1967, HT banyak melakukan hubungan dengan militer Irak. Salah satuya adalah Basyir ath-Thalib, seorang Komandan Garda Republik. Namun, rencana pengambilan kekuasaan HT melalui Basyir ath-Thalib gagal, karena didahului oleh kudeta yang dilakukan oleh Garda Nasional. HT terus menjalin hubungan dengan militer Irak, di antaranya, Ibrahim Dawud dan Sa’dun Ghaidan.

Dua orang ini menguasai pasukan tempur Irak. Pasukan Garda Republik berada di pihaknya yang menjadi satu satunya pelaksana operasi militer yang komandonya dari Baghdad. Hubungan dengan HT putus di tengah jalan, karena peristiwa kudeta silih berganti di Irak (Radhi Muhsin 2012:139-142).

Selama tahun 1979 – 1983, HT di Irak menjalin hubungan dengan militer. Beberapa perwira militer menerima ajakan HT untuk mendirikan khilafah, seperti Jenderal Salim Husein dan Brigjen. Hasyim Yunus. Lagi-lagi, upaya HT kembali gagal, setelah seorang dokter purnawirawan melaporkan perihal HT ke Presiden Saddam Husein. Lalu, Presiden Saddam Husein melakukan operasi penangkapan terhadap aktivis HT dan beberapa perwira yang mendukung HT (Radhi Muhsin 2012:143).

Di Tunisia, HT memulai aktivitasnya pada tahun 1983. Ada beberapa perwira militer aktif yang tergabung di dalamnya. Mereka ditangkap dan dipenjara atas tuduhan terlibat organisasi terlarang (Radhi Muhsin 2012:160).

Sedangkan di Pakistan, HT memulai kegiatannya pada pertengahan tahun 1990-an. Pada tahun 2004, pemerintah secara resmi melarang organisasi HT. Pada hari Rabu (7/3/2012) Pakistan Today menurunkan laporan, Brigjen Ali Khan dari Angkatan Darat diseret ke pengadilan militer atas tuduhan merencanakan kudeta untuk mendirikan khilafah di Pakistan.

Menurut kesaksian Mayjen Amir Riaz di pengadilan, Brigjen Ali Khan telah bertemu dengan petinggi HT di Palestina. Brigjen Ali Khan telah berhasil mendapat dukungan dari sejumlah perwira Angkatan Udara setelah menjalin hubungan dengan Hizbut Tahrir (Arrahmah 2012). Bersamaan dengan pengadilan Brigjen Ali Khan, juga diadili empat orang perwira menengah berpangkat Mayor (Islamemo 2012).

Setahun sebelum terjadi kudeta militer di Sudan pada hari Senin, 25 Oktober 2021, (Pradita 2021) Abdul Fattah Al-Burhan yang menjabat sebagai Presiden Dewan Keamanan Sudan saat wawancara dengan stasiun televisi Sudan 25 April 2020 mengatakan, ada partai politik yang telah membentuk sel-sel di tubuh militer. Partai tersebut berusaha menjalin komunikasi dengan beberapa prajurit di militer. Menurutnya, ada peran partai politik di semua kudeta yang terjadi. Bukan dilakukan oleh militer sendiri (Hizbut Tahrir Sudan 2020). Ada pihak-pihak yang ingin menabur perselisihan di angkatan bersenjata (Ibrahim Utsman 2021).

Disinyalir Hizbut Tahrir-lah partai politik yang dimaksud. Hal ini tampak dari pernyataan normatif Jurubicara Hizbut Tahrir Sudan tentang khilafah dan penegakan hukum-hukum Allah swt, guna memalingkan perhatian dan mengaburkan dari persoalan sebenarnya. Seolah-olah mau menghapus jejak Hizbut Tahrir di militer Sudan (Media al-Wa’ie 2020).

Media menilai apa yang dilakukan oleh HT tergolong gerakan pemberontakan, makar dan kudeta mau menggulingkan pemerintah yang sah melalui tangan militer yang mereka pengaruhi, rekrut dan bina. Daftar panjang upaya kudeta HT direkam media berita daring seperti kumparan.com (Kumparan 2017).

Dari data-data kudeta yang dilakukan HT, upaya kudeta dilakukan setelah mereka menjadi organisasi terlarang. Ini yang menjadi indikasi kuat bahwa HT tetap dan terus bergerak meski sudah dilarang oleh pemerintah. Mereka bergerak secara rahasia, senyap, dan klandestein.

Bersambung…

Ayik Heriansyah
Ayik Heriansyah
Mahasiswa Kajian Terorisme SKSG UI, dan Direktur Eksekutif CNRCT

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru