30.8 C
Jakarta
Array

Paradigma Manhaji al-Muhafadza wa al-Akhdzu

Artikel Trending

Paradigma Manhaji al-Muhafadza wa al-Akhdzu
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Al-Muhafadzah ala al-Qodim al-Shaleh wa al-Akhdzu bi al-Jadid al-Ashlah adalah anekdot metodologis yang diimani sebagai hak cipta pesantren. Anekdot manhaji, sebab ia telah menjadi dasar kuat kalangan pesantren, dan bahkan kalangan umum jika mnghadapi benturan antar prihal lumrah yang talah menjadi sejarah masalalu mereka dengan kontestasi pembaharuan yang mendadak menuntut perubahan. Dalam kondisi demikain, anekdot ini hadir mendamaikan konflik persinggungan itu. Konflik masalah, apapun itu bentuknya.

Bila ditelusuri lebih lanjut, rekam jejak geneologi akar sejarah kemunculan paradigma al-muhafadzah dan al-ahdzu, berawal dari guyonan dua orang tokoh cendekiawan muslim abad ke-19: Syaikhona Kholil Bangkalan (wafat 1925) dan KH. Muhammad Shalih ats-Tsani Bungah Gresik (wafat 1902). Syaikhona Kholil adalah ulama asli Madura, Bangkalan yang dikenal sebagai pakar ilmu alat Nahwu-Sharraf. Sedangkan KH. Shalih ats-Tsani merupakan ahli Fiqih yang moderat. Suatu ketika—tatkala keduanya bersama-sama menuntut ilmu di pesantren Kedung, Bangkalan Madura—dalam sutu tempo pernah saling sindir:

Mbah Kholil: “Buat apa sampeyan belajar serius kitab-kitab fiqih, toh di Nusantara tidak akan pernah ada orang yang bayar zakat onta,”

K. Shalih : “Buat apa sampeyan belajar ilmu Nahwu dan Sharaf bertahun-tahun, kelak kitab-kitab kuning akan banyak diterjemahkan ke dalam bahasa kita,”

Kelakar guyon kedua ulama ini, pada step selanjutnya membuka pintu kesadaran akan keberadaan dirinya di bumi Nusantara yang tidak mungkin sepenuhnya menyadur produk hukum dan bahkan pengetahuan agama secara mutlak yang diimpor dari luar. Kesadaran ini memunculkan prinsip untu tetap mempertahankan nuansa kenusantraraan serta memadukannya dengan apa yang diterima dari luar. Dari itu muncullah suatu kaidah Al-Muhafadzah ala al-Qodim al-Shaleh wa al-Akhdzu bi al-Jadid al-Ashlah. Walau secara redaksional tidak ada rekam sejarah yang menyatakan bahwa kaidah tersebut dicetuskan oleh keduanya, namun ada kecenderungan bahwa redaksi tersebut telah disepakati kedua ulama tersebut.

Dalam perkembangan wacana pendidikan Islam, kaidah Al-Muhafadzah ala al-Qodim al-Shaleh wa al-Akhdzu bi al-Jadid al-Ashlah secara paradigmatik bukanlah diskursus baru. Imam Syafi’i misalnya, telah mendahului Bah Kholil dan KH. Shalih ats-Tsani dalam istimbath al-hukmi yang dilakukannya. Pergeseran suatu hukum dalam madzhab Syafi’iyah adalah suatu hal yang lumrah. Terbukti Imam Syafi’i sendiri memiliki dua qaul (qadim dan jadid) yang suatu ketika saling bertentangan. Qaul qadim adalah pendapat imam Al syafi’i yang pertama kali di fatwakan ketika beliau tinggal di Bagdad Irak (195 H). Sedangkan yang disebut qoul jadid adalah apa saja yang ditulis dan dikatakan ketika ia berada di Mesir. Perubahan fatwah Imam Syafi’i tersebut disebabkan berbagai aspek (sisio-kultural, politik, kondisi keilmuan) yang melingkupinya.

Demikian juga yang terjadi pada Imam al-Ghazali dengan berbagai disiplin keilmuan yang ia tekuni. Sepanjang perjalannya mendalami dunia akademik, kerap kali mengeluarkan fatwah-fatwah yang sepintas di antara satu kitab dengan kitab selainnya—yang sama-sama karya beliau—kerap kali terjadi pergeseran. Dalam konteks paradigm al-Muhafadzah dan al-Akhdzu dapat dilihat pada sikapnya al-Ghazali ketika mengkompromikan fikih dan kalam dengan ilmu manthiq. Al-Ghazali dalam berfikih tetap mempertahankan (muhafadzah) madzhab Sayafi’iyah, namun pola objektifitas (maudluiyah) memandang suatu persoalan mengambil (akhdzu) logika berfikir dari yunani. Itu artinya al-Ghazali talah mengamalkan paradigm al-muhafadah dan al-akhdzu. Sehingga dari itu al-Ghazali berhasil melakukan pembahaharuan dalam dunia islam.

Pola ijtihad yang dilakukan kedua mujtahid di atas, menjadi landasan yang cukup kuat bagi Nahdlatul Ulama (NU) untuk menetapkan Al-Muhafadzah ala al-Qodim al-Shaleh wa al-Akhdzu bi al-Jadid al-Ashlah sebagai paradigma manhaji yang paten. Sehingga dari itu, NU dalam sepanjang sejarahnya tidak pernah berhenti untuk melakukan pembaharuan-pembaharuan hukum terapan melalui pembahasan yang mendalam dalam forum bahtsul masail, serta pula pembahaharuan gagagasan kebangsaan yang secara formal dilakukan dimusyawarah-musyarah muktamar NU.

Al-Muhafadzah adalah usaha mempertahankan tradisi masa lalunya yang masih dianggap relevan, sedangkan al-Akhdzu adalah ikhtiyar membuka ruang-ruang pembahaharuan dalam tubuh NU ketika bersinggungan dengan berbagai hal apapun yang datang di tengah tangah perjalannya. Sehingga dengan itu, NU dikenal dengan kalangan yang tawashut (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (Berimbang) dan taadul (berkeadilan): perwujudan sikap al-muhafadazh dan al-akhdzu yang manafikan dua hal sekaligus: jumud dan liberal.

*Ahmad Fairozi adalah Mahasiswa Pasca Sarjana UNUSIA Jakarta yang alumni PP. Annuqayah

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru