32.1 C
Jakarta

Kerancuan Pendapat Ustaz Khalid Basalamah tentang Boleh Makan Sahur Ketika Azan Subuh

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamKerancuan Pendapat Ustaz Khalid Basalamah tentang Boleh Makan Sahur Ketika Azan Subuh
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Ustaz Khalid Basalamah dalam beberapa ceramahnya yang beredar di Media Sosial menyatakan bahwa bolehnya melanjutkan makan sahur ketika azan subuh telah berkumandang. Ustaz Khalid Basalamah mendasarkan pendapatnya ini berdasarkan hadis Nabi. Berikut pendapat Khalid Basalamah

“Hadis yang jelas, hadis sahih. Kalau kalian sedang mendengar azan, dan ditangan masih ada sesuatu berupa minuman dan makanan yang sedang dikunyah, selesaikanlah. kata ulama fikih selama azan belum selesai maka masih boleh, tapi bukan berarti saat azan baru mengambil satu piring ya. Dan saya tidak tau kita di Indonesia dari mana mengambil istilah Imsak. Imsak ini berhenti 20 atau 25 menit sebelum azan. Ini ndak ada dalam Islam. Karena Nabi dulu punya dua muazin yaitu Bilal dan Ibnu Ummu Maktum, saat dengar Ibnu Ummu Maktum azan maka makan saja sedangkan saat Bilal azan berhentilah. Berarti saat azan ini masih boleh”.

Pendapat Khalid Basamalah yang membolehkan makan sahur saat azan subuh sudah berkumandang adalah pendapat yang sesat dan menyesatkan. Karena jelas ketika masuk subuh sudah dimulai puasa dan wajib hukumnya untuk berhenti makan. Khalid Basalamah juga secara serampangan menyebut ada ulama yang membolehkan makan ketika azan subuh belum selesai. Yang menjadi pertanyaan adalah Ulama yang mana, apakah bisa menyebutkan. Bisa dipastikan tidak bisa menyebutkan.

Tidak Ada Ulama Yang Membolehkan Makan Sahur Saat Terdengar Suara Azan Subuh

Berikut pendapat Habib Hasan Bin Ahmad Alkaff dalam kitabnya Taqrirat Sadidah, halaman 458.

“Kesalahan menjijikkan yang terjadi disebagian besar masyarakat adalah sesungguhnya ketika mereka mendengar azan fajar (subuh) bergegas untuk menyelesaikan minumnya karena keyakinan mereka bolehnya makan dan minum selama azan masih berkumandang. Padalah secara jelas itu tidak diperbolehkan dan barang siapa yang melakukan itu maka batallah puasanya. Dan mereka wajib mengqodho puasanya. Karena muazin tidak akan pernah azan kecuali telah masuk waktu fajar, dan ketika minum ditengah-tengah azan maka jelas ia minum diwaktu fajar, dan itu semua disebabkan karena kebodohan. Dan tidak pernah ada ulama yang mengatakan demikian (bolehnya makan waktu sahur)”.

Dari seni semakin jelas bahwa pendapat Ustaz Khalid Basamalah adalah rancu untuk tidak disebut sebuah kesalahan yang amat fatal, karena membolehkan makan sahur ketika azan sudah berkumandang.

Ustad Khalid Basalamah juga secara serampangan dan salah dalam menyebut riwayat hadis Nabi. Katanya Nabi punya dua muazin yaitu Bilal dan Ibnu Ummu maktum. Saat saat Ummu Maktum azan masih boleh makan dan apabila bilal yang azan maka berhentilah makan.

Padahal sebenarnya pemahamannya tidaklah demikian. Memang benar bahwa Nabi punya dua muazin, akan tetapi dua muazin itu mempunyai fungsi yang berbeda, Bilal azan untuk membangunkan orang sementara Ummu Maktum azan memang ketika waktu subuh sudah tiba. Dari sini sangat jelas bahwa ustaz Khalid Basamalah salah kaprah dalam memahami hadis sehingga sampai terbalik dalam penyebutan muazinnya,

BACA JUGA  Hukum Baca Qunut di Separuh Terakhir Ramadhan

Berikut penulis cantumkan hadisnya

إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

Artinya: “Sungguh Bilal mengumandangkan adzan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummu Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim.

Dari hadis ini sangat jelas bahwa ketika mendengar azannya Bilal maka masih diperbolehkan makan, karena memang azan yang dilakukan Bilal ini untuk membangunkan, sedangkan azannya Ibnu Maktum memang sudah masuk waktu subuh dan harus berhenti makan ketika mendengar azan ibnu maktum. Dari sini juga bahwa hadis yang membolehkan makan ketika azan yaitu saat azan yang dilakukan oleh Bilal dan buka azan yang dilakukan oleh Ummu Maktum. Karena ummu maktum azan pasti ketika sudah masuk waktu subuh.

Pendapat Imam Nawawi Tentang Makan Sahur Saat Tiba Azan Subuh

Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’, jilid 6, halaman 312 menuliskan:

“Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanyaPermasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah bahwasanya Rasulullah bersabda,

إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

Artinya: “Sesungguhnya Bilal azan di malam hari. maka tetaplah untuk makan dan minum sampai Ibnu Ummu Maktum mengumandangkan azan.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.”

Maka mayoritas ulama memahaminya bahwa azan yang dimaksud dalam hadits ini  adalah adzan sebelum terbit fajar subuh (azannya Bilal). Dan tentu ketika mendengar azan ini masih boleh minum karena waktu azan ini adalah beberapa saat sebelum masuk shubuh. Dan ketika mendengar azan yang kedua (azanya Ummu Maktum) maka wajib berhenti makan.

Bisa disimpulkan juga bahwa azan pertama yang dilakukan Bilal ini oleh Ulama Indonesia disebut waktu Imsak. Jadi bisa dikatakan waktu imsak adalah waktu azan pertama yaitu beberapa menit sebelum memasuki fajar shodiq (waktu subuh). Maka sangat tepatlah masyarakat Indonesia yang mulai menaham makan dan minum sejak waktu imsak. Dan ini jelas sesuai hadis Nabi. Jadi pendapat Khalid Basamalah yang menyatakan Imsak di Indonesia tiada dasarnya adalah karena gagalnya memahami suatu hadis.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru