33 C
Jakarta
Array

Kemenag Maksimalkan Penyuluh Cegah Penyebaran Paham Radikal

Artikel Trending

Kemenag Maksimalkan Penyuluh Cegah Penyebaran Paham Radikal
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugasi Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi untuk menangkal radikalisme. Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid, pencegahan penyebaran paham radikal bisa dilakukan dari hulu, yakni dari kurikulum hingga pengajar.

“Nah orang belajar kan ada kurikulumnya, apalagi di sekolah formal ya. Nah kurikulumnya yang harus dilihat. Kemudian pengajarnya, kurikulumnya bagus tapi pengajarnya terpapar radikal ya dia pasti mengarahkannya anak didik ke paham radikal,” ujar Zainut di kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).

Zainut mengatakan kementerian Agama punya ribuan penyuluh. Para penyuluh itu ditugasi untuk mencegah penyebaran paham radikal serta mendakrahkan ajaran agama yang penuh kasih dan cinta. Sehingga radikalisme tidak berkembang.

“Kementerian Agama ini punya perangkat yang besar sekali, kita punya penyuluh (berjumlah) 45 ribu, ini kan juga merupakan modal yang saya kira nanti bisa kita arahkan untuk menjadi penyebar nilai-nilai dakwah yang rahman, penuh cinta dan kasih yang toleran gitu. Setiap penyuluh dia punya binaan-binaan di majelis-majelis taklim, saya kira itu jadi upaya kami bagaimana tadi, penanganan masalah paham radikal,” ujar Zainut.

Zainut menyebut penyebaran paham radikal dapat menyebar karena dua aspek, yakni aspek keagamaan dan aspek ekonomi. Jika terkait aspek keagamaan, maka terkait transfer ilmu yang diterima siswa di sekolah.

“Kalau dari sumber ekonomi, juga harus di, bagaimana orang-orang itu dapat pekerjaan yang baik, tidak frustasi karena dia banyak, dia pekerjaannya serampangan, banyak beban, kondisi sosialnya, saya kira ini harus dilihat secara utuh,” lanjutnya.

Antisipasi Penyebaran Paham Radikal di Masyarakat

Saat ini, Zainut mengatakan stigma masyarakat mengarahkan radikalisme pada satu agama tertentu. Padahal, menurut Zainut, radikalisme dapat melekat ke semua agama.

“Ada stigmatisasi, kesan yang radikal itu hanya dari kelompok A gitu, atau hanya dialamatkan kepada Islam gitu. Jadi tidak benar bahwa, radikalisme itu karena sumbernya semata-mata masalah agama, dan paham radikal itu bisa melekat ke semua agama. Jadi harus hati-hati di dalam mengurai persoalan ini,” ujar Zainut.

Menurut Zainut, radikalisme tergolong menjadi dua konteks, yakni keagamaan dan kebangsaan. Ia mencontohkan, paham yang tidak menerima dan menggolongkan ‘kafir’ kepada kelompok lain yang ajarannya berbeda maka hal itu termasuk radikalisme dari aspek keagamaan.

“Kemudian, dari aspek kebangsaan misalkan ketika paham itu menolak nilai-nilai kebangsaan kita, nilai-nilai kesepakatan nasional kita misalnya. Ya, apakah misalkan tentang dasar negara Pancasila, menolak UUD 45, menolak NKRI misalnya. Menurut saya paham yang seperti ini masuk dalam kategori radikal dalam konteks paham kebangsaan,” ujarnya.

Kedua aspek radikalisme ini dinilai dapat mempengaruhi harmoni kehidupan antarumat beragama dan memecah belah bangsa. “Muaranya tadi mengganggu harmoni kehidupan umat beragama, kedua, mengancam eksistensi negara kita. Karena mereka tujuannya ingin mengganti pancasila,” ujar Zainut.

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru