25.4 C
Jakarta

Hukum Menutup Jalan Untuk Pesta Hajatan, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Menutup Jalan Untuk Pesta Hajatan, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – sudah jamak terjadi, jalanan di Indonesia ditutup sementara untuk pesta hajatan, baik itu pernikahan, sunatan dan pengajian. Memang perlu disadari bahwa pesta hajatan itu membutuhkan tanah yang luas, namun demikian karena keterbatasan lahan, maka banyak masyarakat yang menggunakan jalan untuk pesta hajatan. Apakah menutup jalan untuk pesta hajatan ini diperbolehkan dalam Islam?

Sebagaimana diketahui bahwa jalan adalah fasilitas umum, oleh karenanya siapa saja boleh menggunakannya. Tentu jika jalan yang merupakan fasilitas umum ini ditutup maka akan menyebabkan gangguan bagi pengguna jalan yang lain. Dan berikut hukum Islam terkait menutup jalan untuk pesta hajatan.

Pesta hajatan yang mendatangkan jumlah undangan yang banyak lebih baik dilaksanakan di gedung atau tempat yang luas. Namun demikian apabila tetap dilaksanakan di jalan, tetap diperbolehkan selama jalan tersebut tidak ditutup total dan masih memberikan akses untuk pengguna jalan lain lewat. Apalagi di Indonesia, menutup sebagian jalan untuk pesta hajatan adalah hal yang biasa dan lumrah terjadi, oleh karenanya menutup sebagian jalan untuk pesta hajatan diperbolehkan

BACA JUGA  Hukum Mengambil Uang di Saku Suami Tanpa Izin

Sulaiman bin Umar bin Mansur al-‘Ujaili al-Azhari, dalam kitabnya Hasyiyah Jamal ‘Ala Syarhi Minhaj membolehkan menutup jalan, selama itu dianggap umum dan masih memberikan akses bagi pengguna jalan lain

نعم يغتفر ضرر يحتمل عادة كعجن طين إذا بقي مقدار المرور للناس وإلقاء الحجارة فيه للعمارة إذا تركت بقدر مدة نقلها وربط الدواب فيه بقدر حاجة النزول والركوب

Artinya: “Dimaafkan beberapa kemudaratan yang dianggap umum oleh masyarakat, seperti penggalian tanah yang berdekatan dengan jalan umum atau meletakkan batu pembangunan, selama masih menyisakan sebagian jalan untuk dilalui orang lain. Begitu juga dengan memarkir kendaraan di pinggir jalan untuk sekedar menaikkan dan menurunkan penumpang”.

Dari keterangan ini menjadi jelas, boleh menutup jalan untuk pesta hajatan selama masih memberikan sedikit akses untuk pengguna jalan lain. Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru