29.7 C
Jakarta

Hukum Membunuh Semut Dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamAkhlakHukum Membunuh Semut Dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Allah adalah sang maha pencipta. Di dunia ini, tentu manusia akan hidup bersama dengan ciptaan Allah lainnya seperti semut. Semut adalah hewan yang selalu ada pada setiap tempat, karena kedatangan semut ini tanpa diduga. Setiap ada yang manis-manis semut akan datang sendirinya. Terkadang ketika menumpah gula sedikit dan tidak membersihkannya, maka akan muncul semut-semut yang mengganggu. Lantas apakah orang Muslim diperbolehkan membunuh semut?

Dalam kitab yang cukup fenomenal, Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan bahwa Rasulullah Muhammad itu melarang umatnya untuk membunuh serangga seperti semut

وَكَرِهَ قَتْل النَّمْل وَالنَّحْل ، لِمَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال : نَهَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْل أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ : النَّمْلَةُ ، وَالنَّحْلَةُ ، وَالْهُدْهُدُ ، وَالصُّرَدُ.

Artinya: “Makruh hukumnya membunuh semut dan lebah berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA. “Rasulullah SAW melarang membunuh empat binatang, semut, lebah, burung hudhud dan burung shurrod.” (HR. Abu Daud Vol. 418-419)

BACA JUGA  Cara Menjawab Titipan Salam dalam Islam

Melihat hadis ini, jelas bahwa Rasulullah melarang membunuh semut. Namun demikian, para ulama menjelaskan bahwa membunuh semut diperbolehkan apabila semut itu membahayakan. Para ulama mazhab Malikiyah sendiri memperbolehkan membunuh semut dengan dua syarat. yaitu berbahaya dan tidak mampu menghindari

وَفَصَّل الْمَالِكِيَّةُ ، فَأَجَازُوا قَتْل النَّمْل بِشَرْطَيْنِ : أَنْ تُؤْذِيَ ، وَأَنْ لاَ يَقْدِرَ عَلَى تَرْكِهَا ، وَكَرِهُوهُ عِنْدَ الإِِْذَايَةِ مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى تَرْكِهَا ، وَمَنَعُوهُ عِنْدَ عَدَمِ الإِِْذَايَةِ ، وَلاَ فَرْقَ عِنْدَهُمْ فِي ذَلِكَ بَيْنَ أَنْ تَكُونَ الإِِْذَايَةِ فِي الْبَدَنِ أَوِ الْمَال .

Artinya: “Kalangan mazhab Malikiyah merinci bolehnya membunuh semut dengan dua ketentuan, yaitu saat ia menyakiti dan tidak mampu dihindari. Mereka memakruhkan membunuhnya bila masih mampu dihindari dan mengharamkan membunuhnya saat semutnya tidak menyakiti baik menyakiti pada tubuh atau harta”.

Walhasil, membunuh semut itu merupakan larangan dalam Islam. Hanya dua faktor saja yang menyebabkan bolehnya membunuh semut. Yaitu menyakiti dan tidak mampu menghindar

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru