Dinas Pendidikan Cirebon Perketat Pengawasan Usai Sejumlah Siswa Terindikasi Terpapar Radikalisme

Ahmad Fairozi, M.Hum.

12/06/2026

2
Min Read
Dinas Pendidikan Cirebon Perketat Pengawasan Usai Sejumlah Siswa Terindikasi Terpapar Radikalisme

Harakatuna.com. Cirebon – Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon bergerak cepat menindaklanjuti informasi mengenai adanya sejumlah pelajar yang terindikasi terpapar paham radikalisme. Berbagai langkah pencegahan kini disiapkan untuk mengantisipasi penyebaran paham tersebut di lingkungan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, mengatakan pihaknya menerima informasi dari Densus 88 Antiteror mengenai adanya indikasi paparan paham radikalisme terhadap sejumlah siswa di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami mendapatkan informasi dari Densus 88 Antiteror bahwa sejumlah siswa di Kabupaten Cirebon terindikasi terpapar paham radikalisme. Paham ini berawal dari kebiasaan anak-anak bermain game di telepon genggam,” ujar Ronianto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/6/2026).

Menurut Ronianto, sejumlah permainan daring yang dimainkan oleh para pelajar mengandung unsur penggunaan senjata dengan sasaran aparat negara. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi pola pikir anak dan memunculkan sikap permusuhan terhadap aparat. “Dalam permainan tersebut terdapat penggunaan senjata dengan target aparat negara. Dari permainan-permainan seperti itu dikhawatirkan anak-anak mulai belajar memusuhi aparat negara,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon memperketat aturan penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah. Selain itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah dan tenaga pendidik mengenai bahaya paham radikalisme. “Upaya yang kami lakukan agar paham ini tidak menyebar kepada anak-anak di Kabupaten Cirebon adalah dengan melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Selain itu, kami juga terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak, baik kepala sekolah maupun guru, terkait bahaya paham tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Densus 88 Bekali Calon PMI di Medan, Perkuat Wawasan Kebangsaan Sebelum Bekerja ke Luar Negeri

Ronianto menjelaskan bahwa siswa hanya diperbolehkan membawa telepon genggam apabila perangkat tersebut diperlukan dalam kegiatan belajar mengajar. Di luar kepentingan pendidikan, siswa tidak diperkenankan membawa telepon genggam ke sekolah.

Selain pengawasan di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di rumah, khususnya dalam penggunaan telepon genggam dan permainan daring. “Kami juga berupaya menggandeng orang tua dalam upaya pencegahan radikalisme. Peran orang tua sangat penting. Jangan sampai anak-anak dibiarkan bermain handphone dalam waktu yang terlalu lama, apalagi memainkan game yang dapat memberikan pengaruh negatif terhadap pola pikir mereka,” tuturnya.

Terkait kemungkinan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindak permainan yang dinilai berpotensi membahayakan, Ronianto menyebut hal tersebut telah disampaikan kepada Densus 88 Antiteror karena bukan menjadi kewenangan langsung Dinas Pendidikan.

“Harapan kami persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan. Informasi tersebut sudah kami sampaikan kepada Densus 88. Kami juga mengajak seluruh pihak, khususnya para orang tua, untuk bersama-sama menjaga anak-anak agar tidak terpapar paham yang berbahaya,” pungkasnya.

Leave a Comment

Related Post