30.8 C
Jakarta

Baru Sadar Dari Pingsan, Wajibkah Mengganti Shalat Yang Tertinggal?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBaru Sadar Dari Pingsan, Wajibkah Mengganti Shalat Yang Tertinggal?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap umat Islam adalah shalat fardu. Dalam kondisi dan siatuasi apapun, orang Islam terkena taklif untuk menjalankan ibadah shalat. Seperti diketahui bersama bahwa salah satu syarat orang melakukan shalat adalah sehat akalnya, orang yang pingsan tentu hilang akalnya. Lantas apakah setelah sadar dari pingsan, ia diwajibkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan?

Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Um menyatakan dengan jelas orang yang hilang akalnya disebabkan karena gila, sakit maka tidak ada kewajiban untuk shalat

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى: وَإِذَا غُلِبَ الرَّجُلُ عَلَى عَقْلِهِ بِعَارِضِ جِنٍّ أَوْ عَتَهٍ، أَوْ مَرَضٍ مَا كَانَ الْمَرَضُ ارْتَفَعَ عَنْهُ فَرْضُ الصَّلَاةِ مَا كَانَ الْمَرَضُ بِذَهَابِ الْعَقْلِ عَلَيْهِ قَائِمًا؛ لِأَنَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى يَعْقِلَ مَا يَقُولُ وَهُوَ مِمَّنْ لَا يَعْقِلُ وَمَغْلُوبٌ بِأَمْرٍ لَا ذَنْبَ لَهُ فِيهِ بَلْ يُؤْجَرُ عَلَيْهِ وَيُكَفَّرُ عَنْهُ بِهِ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى   

Artinya, “Imam As-Syafi’i rahimahullah berkata. “Jika seorang laki-laki akalnya tidak berfungsi sebab hal baru yang datang berupa penyakit gila, ‘athah (gangguan akal ringan yang membuat ucapan penderitanya kadang seperti ucapan orang gila dan kadang seperti ucapan orang sehat namun terus-menerus terjadi). Atau sakit apa saja yang menyebabkan hilangnya akalnya, maka dia tidak wajib shalat selama sakitnya belum sembuh. Hal ini karena dia dilarang shalat sampai dia sadar atas ucapannya dan dia termasuk orang yang tidak sadar dan kalah oleh sesuatu yang tidak ada dosanya padanya. Bahkan, dia akan mendapatkan pahala dan dosa-dosanya akan dihapuskan karenanya, insyaallah ta’ala.” (As-Syafi’i, Al-Umm, jilid I, halaman 88).

BACA JUGA  Bolehkah Driver Ojol Pria Membonceng Perempuan Bukan Mahram?

Dari keterangan ini jelas, pingsan termasuk kondisi atau sakit yang menyebabkan hilangnya akal. Sehingga orang yang pingsan tidak terkena kewajiban shalat. Dan setelah sadar, orang yang pingsan tersebut juga tidak ada kewajiban mengqodho atau mengganti shalat yang tertinggal selama ia pingsan. Hal ini seperti yang diterangkan Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarhu Muhazab

الشرح: من زال عقله بسبب غير محرم . كمن جن أو أغمي عليه أو زال عقله بمرض أو بشرب دواء لحاجة أو أكره على شرب مسكر فزال عقله فلا صلاة عليه ، وإذا أفاق فلا قضاء عليه ، بلا خلاف للحديث . سواء قل زمن الجنون والإغماء أو كثر   

Artinya: “(Penjelasan): Barang siapa hilang akalnya karena suatu sebab yang tidak haram. Seperti orang gila, pingsan, hilang akal karena penyakit, minum obat karena kebutuhan, atau dipaksa minum minuman keras sehingga hilang akalnya, maka tidak ada kewajiban shalat baginya. Jika dia sadar kembali, maka tidak ada kewajiban untuk mengqadhanya. Hal ini tanpa ada perbedaan pendapat berdasarkan hadits, baik waktu gila atau pingsannya sedikit maupun banyak. Inilah mazhab kami. (Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Jeddah, Maktabah Irsyad], jilid III, halaman 8).

Walhasil, dari keterangan ini, orang yang telah sadar dari pingsan, tidak punya kewajiban untuk menggati shalat yang tertinggal. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru