32.7 C
Jakarta

Bagaimanakah ‘Iddah Perempuan Yang Menopause Yang Tiba-Tiba Haid Lagi Di Masa ‘Iddahnya?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBagaimanakah ‘Iddah Perempuan Yang Menopause Yang Tiba-Tiba Haid Lagi Di Masa ‘Iddahnya?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – ‘Iddah merupakan salah kegiatan yang wajib dijalani oleh perempuan yang telah di talak oleh suaminya, baik itu talak ba’in ataupun talak raj‘i. Hal itu berdasarkan firman Allah yang berbunyi:

(وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ)

“Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci)”(QS. Al-Baqarah [2]: 228).

Ayat di atas menyatakan bahwa semua perempuan yang telah ditalak oleh suaminya wajib menjalani ‘iddah selama tiga suci dari haid. Namun bagaimanakah dengan masa ‘iddahnya para perempuan yang sudah memasuki usia menopause?.

Ayat yang di atas adalah ayat yang bersifat umum karena mencakup semua perempuan yang ditalak. Sementara penjelasan mengenai ‘iddahnya perempuan yang menopause terdapat dalam surah at-Talaq ayat 4 yang menjadi takhsish bagi ayat yang sebelumnya:

(وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ)

“Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan. Begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid (belum dewasa)”(QS. At-Talaq [65]: 4).

Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa perempuan yang menopause wajib menjalani masa ‘iddah selama tiga bulan, hal tersebut bisa terjadi karena usia mereka yang tidak memungkinkan lagi untuk mengalami siklus haid. Namun bagaimana jika di pertengahan masa ‘iddahnya tiba-tiba mereka kembali mengalami haid?.

Salah satu kitab yang menjelaskan pertanyaan tersebut adalah kitab I‘anah at-Thalibin karya Syaikh Abu Bakar bin Muhammad Syatha, di dalam pasal ‘Iddah yang terdapat pada juz 3 (hal. 67 cet. Dar al-Hadis) beliau menjelaskan bahwa kasus di atas dirinci menjadi tiga keadaaan.

BACA JUGA  Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing 

Pertama, jika perempuan yang menopause itu kembali mengalami haid ketika sedang menjalani masa ‘iddah, maka perempuan tersebut wajib memulai hitungan masa ‘iddahnya dengan hitungan qurū’ yakni tiga kali suci.

Begitu pula hukumnya dengan keadaan yang Kedua, yaitu ketika darah haidnya kembali keluar dan dia telah selasai menjalani masa ‘iddahnya (tiga bulan), akan tetapi dia belum menikah kembali setelah menjalani ‘iddahnya tersebut.

Berbeda dengan dua keadaan sebelumnya, pada keadaan yang ketiga ini, perempuan tersebut tidak perlu memulai (kembali) hitungan ‘iddahnya menjadi hitungan qurū’ jika darah haidnya kembali keluar ketika dia telah selesai menjalani masa ‘iddah sementara dia telah menikah dengan seorang laki-laki.

Keadaan yang ketiga bisa berbeda dengan dua keadaan yang sebelumnya karena pada keadaan yang ketiga ini, perempuan tersebut secara zahirnya telah menyelesaikan masa ‘iddahnya yakni tiga bulan, dan di samping itu juga karena ketika dia telah menikah lagi dengan seorang laki-laki, maka secara otomatis terdapat hak suami yang membuat perempuan tersebut tidak bisa kembali menjalani ‘iddah dengan qurū’ yang bisa membuat pernikahannya yang sekarang bakal dianggap tidak sah.

Demikianlah penjelasan mengenai ‘iddahnya perempuan yang telah mencapai usia menopause yang tiba-tiba kembali mengalami haid.

Oleh Asrof Maulana (Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru