Arab Saudi Hukum Mati 3 Terpidana Terorisme

Harakatuna

16/05/2022

1
Min Read
Arab Saudi Hukum Mati 3 Terpidana Terorisme

Harakatuna.com. Riyadh – Dua warga negara Arab Saudi dan seorang warga Yaman dieksekusi mati pada Sabtu (14/5/2022) oleh pemerintahan Arab Saudi. Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus terorisme.

Dilansir dari Saudi Press Agency (SPA), salah satu terpidana mati itu adalah Mohammed bin Khodr bin Hashem Al-Awami. Kemendagri Arab Saudi menyatakan dihukum karena bergabung dengan ‘sel teroris’ yang mengganggu keamanan, menyebarkan kekacauan, menargetkan pasukan keamanan dan menghancurkan properti publik.

Al-Awami juga dilaporkan memiliki gudang senjata dan bahan peledak di rumahnya, termasuk bom molotov dan barang-barang untuk membuat bahan peledak.

Sementara itu, Hussein bin Ali Al-Abu Abdullah dinyatakan bersalah membantu teroris, membunuh seorang anggota pasukan keamanan dan mendanai operasi teroris dengan motif untuk mengganggu keamanan di Arab Saudi.

BACA JUGA  Inggris Naikkan Status Ancaman Teror, Kedubes AS Minta Warganya Waspada

Lalu ada warga Yaman, Mohammed Abdelbaset Al-Mualmi yang dihukum karena bergabung dan menjadi mata-mata untuk milisi Houthi yang didukung Iran, dan secara ilegal memasuki Kerajaan untuk melakukan operasi teroris.

Menurut data Kemendagri, Al-Mualmi berbagi koordinat posisi militer di Kerajaan dengan Houthi, menambahkan bahwa target di Arab Saudi diserang sebagai akibat dari mata-matanya.

Pengadilan Kriminal menjatuhkan hukuman mati pada ketiga pria itu, dan putusan itu disetujui oleh Pengadilan Banding dan Mahkamah Agung Arab Saudi.

Leave a Comment

Related Post