10 Pijakan Ilmu Tauhid
Dalam suatu disiplin ilmu agama Islam pasti memiliki pondasi yang perlu diketahui terlebih dahulu oleh para pengkaji. Dasar-dasar tersebut oleh para ulama sering disebut dengan mabâdiꞌ ʻasyrah. Al-Shabbân (w. 1206 H/1791 M) menghimpun sepuluh pokok dasar disiplin ilmu dalam sebuah gubahan syairnya yang termuat dalam kitab Hâsyiyah ʻalâ Syarh al-Sullam li al-Malawî (1938);
إِنَّ مَبَادِئَ كُلِّ فَنٍّ عَشْرَة ** الحَدُّ وَالمَوْضُوْعُ ثُمَّ الثَمْرَة
وَفَضْلُهُ وَنِسْبَةٌ وَالوَاضِعُ ** الاِسْمُ – الاِسْتِمْدَادُ – حُكْمُ الشَّارِعِ
مَسَائِلُ وَالبَعْضُ بِالبَعْضِ اكْتَفَى ** وَمَنْ دَرَى الجَمِيْعَ نَالَ الشَرَفَا
Setiap disiplin ilmu pasti mempunyai sepuluh pijakan, yakni;
Pengertian; objek sasaran pembahasan; juga fungsi;
Keutamaan; korelasi; serta penggagas;
Nama; sumber; juga hukum mempelajari;
dan permasalahan. Semua itu cukup kiranya.
Siapapun yang tahu pasti mulia.
Berikut sepuluh pijakan ilmu tauhid yang perlu diketahui;
- Nama : Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, Ilmu Kalam, Ilmu Akidah
- Definisi : ilmu untuk mengetahui segala sesuatu yang wajib, mustahil, dan boleh bagi Allah swt maupun bagi Rasul saw serta keadaan akhirat.
- Objek : Dzat & sifat Allah
- Penggagas : Semua nabi mulai Adam hingga Muhammad saw (QS al-An’am [6]: 90, QS AL-Syura [42]: 13, QS al-Zukhruf [43]: 45). Menurut pendapat lainnya pencetusnya adalah al-Asya’irah (para ulama yang bermadzhabkan al-Asy’ari dalam akidah) dan al-Maturidiyah (para ulama yang bermadzhabkan al-Maturidi) yang mereka semua telah membukukan literatur-literatur tauhid dalam rangka membantah faham muktazilah.
- Hukum mempelajari : Fardhu Kifayah
- Korelasi : menjadi dasar bagi ilmu-ilmu agama lainnya.
- Permasalahan : hal-hal yang wajib, mustahil dan boleh
- Sumber : dari Al-Qur’an, hadis dan rasio
- Fungsi : menjadi syarat sah amal di dunia
- Keutamaan : mendapat rida Allah swt sekaligus masuk surga-Nya