33.3 C
Jakarta

Isu Surrogate Mother Sebagai Isu Nyata di Indonesia

Artikel Trending

AdvertorialIsu Surrogate Mother Sebagai Isu Nyata di Indonesia
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.comSalah satu perkembangan teknologi di dunia kedokteran dapat dilihat dari adanya praktik yang disebut surrogacy atau surogasi. Buat yang masih awam dan penasaran, film tentang surrogate mother bisa jadi cara asyik untuk memahami lebih jauh mengenai praktik ini.

Meski belum terlalu familiar di seluruh dunia, tren surogasi sudah dilakukan di Amerika dan Eropa. Melalui praktik surogasi, memungkinkan pasangan untuk memiliki anak kandung tanpa harus hamil dan melahirkan. Bagaimana bisa demikian?

Apa Itu Surogasi?

Dalam dunia medis, surogasi adalah metode ‘penitipan’ janin suatu pasangan di rahim wanita lain. Wanita yang meminjamkan rahim disebut sebagai surrogate mother atau ibu pengganti.

Penitipan ini dilakukan melalui ibu pengganti yang dihamili dengan cara inseminasi buatan. Ada dua jenis surogasi yaitu gestasional dan tradisional.

1. Gestational surrogacy (sewa rahim saja)

Sperma dan sel telur dari pasangan terkait menjalani fertilisasi in vitro. Dari pembuahan yang dilakukan di lab eksternal ini kemudian akan dipilih embrio terbaik. Embrio yang dipilih selanjutnya ditanam pada rahim ‘surrogate mother’.

Ibu pengganti akan mengandung dan melahirkan seperti pada umumnya. Biasanya, setelah lahir bayi akan diserahkan semua haknya kepada orang tua asli.

2. Traditional atau genetic surrogacy (sewa rahim dengan sel telur)

Berbeda lagi dengan traditional surrogacy yang menyewa rahim dan sel telur dari ibu pengganti. Sperma dari calon ayah bayi diambil untuk ditempatkan pada rahim ibu pengganti saat ovulasi.

Metode ini akan melahirkan bayi yang mewarisi genetik dari ibu pengganti. Cara tersebut yang memiliki risiko batin ibu terlalu kuat dengan bayi. Oleh sebab itu, perlu sebuah perjanjian yang jelas untuk menghindari konflik yang berhubungan dengan batiniah bayi dan ibu pengganti.

Kamu bisa tonton film tentang surrogate mother yang menunjukkan bagaimana konflik batin antara ibu pengganti dan bayi hasil surogasi. Tentu bukan hal mudah jika sudah menyangkut batin. Apalagi proses mengandung yang lama dan berbagai proses yang harus dilalui ‘ibu pengganti’ ini.

Surogasi di Indonesia

Secara hukum, praktis surogasi atau penyewaan rahim dilarang di Indonesia. Hukum mengenai larangan surogasi dimuat dalam beberapa peraturan berikut.

  1. UU Nomor 23 Tahun 1992 (pasal 16) tentang Kesehatan
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan
  3. UU Nomor 23 Tahun 1992 (pasal 82) tentang kesehatan

Tapi jangan salah, praktik sewa rahim di Indonesia ternyata sudah banyak dilakukan. Praktik yang termasuk ilegal ini biasanya dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Misalnya sewa rahim di kalangan keluarga.

Ada juga kasus seorang wanita dari Jawa Barat yang telah menjalankan praktik surrogasi. Namun, Ia melakukan surogasi di luar negeri. Wanita ini berperan sebagai ibu pengganti melalui perantara agensi luar negeri dan mendapatkan bayaran sekitar 50.000 dolar setiap kali hamil. Artinya, dia dapat memperoleh hingga 750 juta rupiah dalam setiap kesempatan melakukan kehamilan surogasi.

Salah satu isu mengenai surogasi yang pernah mencuat di Indonesia adalah kasus artis Zarima Mirafsur pada Januari 2009 silam. Zarima dikabarkan menerima imbalan dari penyewaan rahim untuk pasangan suami istri penguasa yang kemudian berita ini dibantah oleh Zarima.

Bisnis ‘sewa rahim’ memang ilegal sesuai hukum yang ada di Indonesia. Ada sanksi pidana dan denda yang mengancam setiap orang yang melakukan praktik sewa rahim.

Selain masalah hukum, surogasi yang tidak lazim di Indonesia ini sangat berhubungan dengan masalah etika. Belum lagi stigma atau pandangan negatif dari lingkungan sosial yang bisa muncul dari orang-orang yang melakukan penyewaan rahim.

Sebegitu rumit kah menjadi surrogate mother? Biar lebih tahu bagaimana tantangan menjadi pelaku surogasi, tonton saja film tentang surrogate mother. Ada banyak kontroversi dan konflik dari praktik penyewaan rahim ini yang bisa kamu pelajari.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru