31.9 C
Jakarta

Regulasi Memusnahkan Wahabi dari NKRI

Artikel Trending

EditorialRegulasi Memusnahkan Wahabi dari NKRI
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Sepekan terakhir, media sosial diramaikan oleh cemoohan-cemoohan kaum Wahabi terhadap salah satu dai tanah air, Ustaz Adi Hidayat (UAH). UAH diserang habis-habisan, dianggap syubhat, dituduh kufur, bahkan dilabeli murtad. Pasalnya, UAH dianggap menentang Al-Qur’an karena memubahkan hukum musik. Hanya karena sebuah hukum musik, Wahabi menampakkan keberingasannya yang meresahkan.

Padahal, NKRI sebagai negara yang multikultural dan multi-ideologi, selalu menemukan tantangan dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Kebenaran tidak bisa dimonopoli di negara ini, karena efek buruknya adalah perpecahan. Kebhinekaan mesti diterima sebagai wujud nasionalisme, dengan mengesampingkan nafsu primordialisme, eksklusivisme, dan egoisme beragama. Sayangnya, Wahabi malah anti-kebhinekaan.

Bagi orang-orang Wahabi, surga adalah milik mereka. Ulama sekaliber Bukhari-Muslim saja dibatalkan otoritasnya dan memilih Albani. Seluruh ulama sedunia juga dianggap kafir dan yang diikuti hanyalah Bin Wahhab, Bin Baz, Albani, dan dedengkot Wahabi lainnya. Antipati Wahabi terhadap keragaman tidak hanya pada non-Muslim, tetapi bahkan sesama umat Islam itu sendiri. Tentu saja, hal itu berbahaya bagi persatuan dan kesatuan NKRI.

Dalam menghadapi hal tersebut, diperlukan regulasi yang kuat dan tegas untuk memusnahkan akar-akar ideologi Wahabi yang destruktif. Bagaimana pun, regulasi sangat krusial dalam membentuk tatanan sosial dan politik suatu negara. Wahabi harus dimusnahkan, tidak ada toleransi untuk itu. Negara harus tegas. Namun demikian, hak individual dan iklim demokratis juga mesti diperhatikan dengan seksama.

Dengan melihat doktrin radikal dan dampak buruk yang akan terjadi, Wahabi mesti dikategorikan sebagai ideologi dan kelompok terlarang. Dalam konteks penanganan ideologi terlarang di Indonesia, regulasi harus dibentuk dengan cermat dan bijaksana. Regulasi yang dimaksud tidak hanya sebatas mengenai larangan, tetapi juga upaya-upaya pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi bagi umat Islam yang terjerembab di dalamnya.

Memang, menciptakan regulasi yang efektif bukanlah tugas mudah. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, civil society, serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Langkah-langkah preventif seperti pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesadaran akan bahaya ideologi dan kelompok Wahabi perlu ditekankan sebagai bagian integral dari strategi regulasi itu sendiri.

BACA JUGA  Strategi Kontra-Radikalisasi Berbasis Keadilan Hukum

Perlu digarisbawahi juga, regulasi memusnahkan Wahabi dari NKRI wajib memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM. Hal tersebut penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran terhadap hak-hak individual di satu sisi, dan tidak ada proses hukum yang rumit pasca-regulasi di sisi lainnya, seperti gugatan di ranah hukum yang berusaha membatalkan regulasi tersebut.

Benang merah pemusnahan Wahabi adalah mereka sangat tidak ramah NKRI. Jika dibiarkan, maka hanya soal waktu sebelum akhirnya negara ini chaos dan menjadi sarang terorisme. Wahabi sangat layak disebut sebagai inang kelompok teror yang mencederai empat pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Mereka kontras dengan sila kedua Pancasila, tentang kemanusiaan yang beradab.

Wahabi juga anti-konstitusi karena dianggap produk kafir Barat, hukum thaghut, dan menuntut ditegakkannya hukum Allah—versi Wahabisme. NKRI sendiri bagi mereka tidak lebih dari negara darurat yang harus diislamisasi secara kāffah. Adapun kebhinekaan, bagi Wahabi, haram hukumnya bergaul dengan sesama Muslim yang berbeda manhaj, dan haram mutlak bergaul dengan non-Muslim. Tak ada toleransi dalam doktrin mereka.

Dalam konteks itulah, pemerintah wajib segera bertindak. Wahabi tidak boleh dibiarkan berkembang, melainkan harus dimusnahkan hingga ke akar-akarnya. Tidak ada akhir keberislaman Wahabi selain mengkafirkan sesama, sebagaimana tidak ada perjuangan puncak bagi mereka selain membunuh siapa pun yang dianggap musuh. Artinya, Wahabi hari ini adalah teroris di masa depan.

Membayangkan NKRI di tahun 2045 berdebat soal hukum musik dan mencekam karena permusuhan antarumat tentu saja sangat menyesakkan. Karena itu, deteksi dini dan mitigasi dini harus segera dilakukan, yakni melalui regulasi yang memusnahkan Wahabi dari penjuru negeri. Wahabi tidak boleh diberi ruang di NKRI, karena itu sama dengan memelihara teroris-teroris masa depan. Pemerintah mesti tegas: larang dan musnahkan Wahabi. []

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru