32.1 C
Jakarta
Array

Periodisasi Diharamkannya Khamr

Artikel Trending

Periodisasi Diharamkannya Khamr
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Apa jadinya manakala suatu hokum atau konstitusi terlahir untuk mengubah suatu tradisi yang benar-benar mengakar dalam suatu bangsa Betapa besar tantangan yang harus dihadapi ketika tradisiseakan mampu berbicara lebih leluasa dan lebih lantang dari pada firman-firman Ilahi, yang bahkan (mungkin) tidak mampu menundukkan norma-norma dan tatanan yang ada.Lantas, bagaimana seharusnya Tuhan angkat bicara akan hal itu, atau bagaimana kita, sebagai masyarakat berbudaya baca-tulis mewakili firman-firman Tuhan dalam rangka pembebasan tatanan masyarakat yang justru selama ini dirasa menghakimi agama. Namun keterwakilan kita untuk menyampaikan pesan-pesan Ilahi tidak dalam rangka menjatuhkan fonis sanksi setelah proses penghakiman, melainkan lebih pada penerapan solusi setelah proses pengayoman.

Kembalilah kemasa belasan abad silam, kita baca kembali catatan sejarah yang akan mampu memberikan kita kebebasan berkontemplasi. Bahwa pada masa itulah kita akan menemukan suatu bangsa, yang jauh dari nilai-nilai bahkan harapan menuju sebuah kemajuan peradabankelak lalu kita kenal dengan peradaban paling majudan paling banyak memberikan sumbangsih pada peradaban dunia, merekalah bangsa Arab danperadaban Islam sebagai puncak kemajuannya.

Sebalum Islam datang (masajahiliyah), bahkan sampai pasca awal-awal Islam datang, merupakan sebuah kebiasaan bangsa Arab yang bahkan menjadi kebutuhan primer, karena sulitnya dilepas dari kehidupan sehari-hari mereka, yaitu minum arak. Yang kita tahu sejak kita lahir arak itu salah satu minuman keras yang dapat memabukkan dan hukumnya adalah haram, baik sedikit apalagi banyak. Barangkali akan sedikit mengganjal apalagi dibenturkan dengan sejarah masa silam yang waktu itu arak masih diperbolehkan.  Lantas, mengapa kitahidup disuatu masa yang prodak hukum arak itu seolah menjadi ketetapan mutlak bahwa arak itu selamanya akan tetap konsisten pada keharamannya, sehingga kita tidak memiliki peluang samasekali untuk sekedar mencoba-coba sebagai refleksi sejarah?

Maka agar sesuatu yang mengganjal itu dapat kita hilangkan, kita perlu melakukan sebuahkajian. Bahwa pada hakikatnya proses di‘hakimi’nya arak itu dari suatu masa kemasa berikutnya tidaklah lepas dari berbagai persoalan. Sehingga ada beberapa fase yang telah dilaluinya bersama dengan fase kehidupan umat Islam yang dijelaskan secara tepat dan akurat dalam Al-Qur’an. Fase Pertama Surat An-Nahl: 67 yang berbunyi:

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Artinya: Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.

Berdasarkan ayat ini, umat Islam pasca awal Islam datang dapat dengan leluasa menkonsumsi arak. Sebab arak di masa itu, di kota Makkah masih halal bagi mereka. Namun kemudian, ketika Rasulullah sudah di Madinah, sahabat Umar bin Khaththab, Mu’adz bin Jabal beserta sahabat yang lain, mengajukan pertanyaan kepada Rasulullah terkait arak yang bisa menghilangkan akal dan menyia-nyiakan harta. Lantas turunlah, Surat Al-Baqarah: 219 sebagai fase kedua yang berbunyi:

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ 

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: “Pada keduanyaterdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

Dengan turunnya ayat ini, umat Islam lalu terpetak menjadi dua golongan. Golongan pertama meninggalkan arak dengan landasan Qul Fihima Itsmun yang otomatis sepenuhnya tidak lagi mengkonsumsi arak dalam  situasi dan kondisi apapun. Sedangkan golongan yang lain sebaliknya, seolah tidak ada apa-apa, mereka tetap mengkonsumsi arak sebagaimana mestinya dengan landasanWamanafiun Linnasi. Belum berhenti sampai di situ, suatu ketika Abdurrahman bin ’Auf mengundangpara sahabat untukmenghadiri sebuah pesta yang waktu itu disuguhi berbagai makanan dan minumannya adalah arak. Setelah pesta itu selesai, salah satu di antara mereka lalu melaksanakan shalat, dengan membaca salah satu ayat surat Al-Kafirun yang seharusnya dibaca La A’budu Mata’budunmenjadi A’budu Mata’budun dengan membuang huruf لا pada ayat tersebut. Hal itu terjad ikarena yang bersangkutan melaksanakan shalat dalam kondisi mabuk. Sehingga turunlah Surat An-Nisa’: 43 sebagai fase ketiga yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (43)

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.

Dengan turunnya ayat tersebut, maka larangan minum arak hanya berlaku diwaktu-waktu mejelang shalat. Sehingga kemudian umat Islam yang ingin mengkonsumsi arak setidaknya harus setelah shalat isya’. Karena waktu yang terbentang dari waktu isya’ sampai shubuh sangatlah panjang, sehingga mereka bisa mabuk sepuasnya dan ketika terjaga diwaktu pagi untuk shalat shubuh, dapat dipastikan rasa mabuk tersebut sudah hilang. Dan di masa-masa inilah sangat sedikit umat Islam yang minum arak, yang dalam artian, mayoritas umat Islam waktu itu sudah bisa meninggalkan kebiasaan minum arak. Lalu masuk pada fase terakhir, suatuketika ‘Itban bin Malik juga mengadakan suatu pesta dan mengundang parasahabat untuk menghadiri. Suguhan makanan dan arak sebagai minumannya. Setelah mereka dalam kondisi mabuk, tampil salah seorang di antara mereka,  yaitu Sa’ad bin Abi Waqash yang kemudian melantun kansya’ir-sya’ir yang berisikan cacian terhadap kalangan Anshar. Sehingga hal itu memicu kemarahan salah satu sahabat Anshar hingga bangkit dan memukul kepalanya dengan tulang dagu unta sehingga membuat kepala Sa’ad terluka. Lalu kejadian itu disampaikan kepada Rasulullah oleh Umar bin Khaththab. Dan turunlah surat Al-Maidah: 90 sebagai fase keempat yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ

لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilahperbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Dengan turunnya ayat ini, maka tuntaslah problematika umat Islam seputar pembahasan arak dan ketetapan ini merupakan ketetapan yang paling final. Sehingga bagaimanapun, arak akan tetap haram. Sebab ayat-ayat di atastelah memberikan penjelasan yang sangat akurat bahwa dampak yang ditimbulkannya sangatlah fatal. Belum lagi, teori ilmiah zaman modern telah membuktikan bahwa arak disamping memiliki manfaat, malah lebih membahayakan. Ar-Razi dalam kitabnya, Mafatih al-Ghaib mengutip pendapat Al-Qaffal yang menyatakan “hikmah menerapan keharaman arak yang dilakukan secara bertahap, bukan dengan sekaligus merupakan langkah yang sangat tepat. Mengingat kebiasaan minum arak bagi orang arab adalah yang sangat melekat pada kehidupan mereka. Sehingga pengharaman yang diberlakukan sekaligus secara total akan menyulitkan mereka” WallahuA’lam.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru