33 C
Jakarta

Moderasi Beragama ala Kemenag RI

Artikel Trending

KhazanahResensi BukuModerasi Beragama ala Kemenag RI
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Bagi bangsa Indonesia, keragaman diyakini sebagai takdir. Ia tidak diminta, melainkan pemberian Tuhan Yang Mencipta, bukan untuk ditawar tapi untuk diterima (taken for granted).” [hlm. 3] Demikian penegasan dari mantan Menag RI, Lukman Hakim Saifuddin dalam prolog buku Moderasi Beragama karya Kemenag, bahwa Indonesia adalah bangsa besar yang masyarakatnya plural dan multikultural.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2010, jumlah suku dan sub-suku di Indonesia sebanyak 1331, dengan jumlah bahasa daerah sebagaimana yang telah diverifikasi oleh Pusat Bahasa pada 2017 mencapai 652 bahasa dan penduduknya tersebar di 17.506 pulau. Belum lagi jumlah agama dan kepercayaan di Indonesia yang tidak terhitung banyaknya, meski secara administratif hanya enam agama yang diakui. Segala bentuk keberagaman ini meniscayakan pola hidup moderat. Khususnya dalam kehidupan beragama, supaya tercipta kerukunan intra dan antarumat beragama.

Permasalahannya adalah konsep beragama yang moderat masih simpang siur diperdebatkan. Di kalangan masyarakat ada yang beranggapan bahwa moderat dalam beragama sama halnya dengan tidak bersungguh-sungguh mengamalkan agama atau meyakini kebenaran semua agama. Demikian pula, ada beberapa kelompok keagamaan yang saling memperebutkan status moderat dan di sisi lain menuduh kelompok lain tidak moderat. Buku ini salah satunya hadir untuk memberikan pemahaman utuh dan komprehensif mengenai apa itu moderasi beragama. [hlm. 14]

Buku setebal 180 halaman ini, sebagaimana disebutkan dalam kata pengantarnya, berangkat dari tiga pertanyaan mendasar; apa itu moderasi beragama (what)? Kenapa ia penting diwujudkan, khususnya dalam konteks Indonesia (why)? Dan bagaimana strategi pemerintah mengimplementasikannya (how)?

Berdasarkan hal tersebut, maka secara sitematis buku ini terbagi dalam tiga bagian bahasan. Bagian pertama mengkaji konsepsi dari moderasi beragama. Bagian kedua membahas pengalaman empirik moderasi beragama di Indonesia. Sedangkan bagian ketiga menyusun langkah-langkah strategis dan terstruktur pemerintah dalam pengarusutamaan moderasi beragama di Indonesia.

Moderasi (untuk) Pemeluk

Berbeda dengan buku yang bertemakan serupa, buku putih ini berasaskan pada perspektif enam agama yang diakui di Indonesia; Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu. Dengan ini Kemenag seakan ingin menegaskan bahwa persoalan moderasi beragama tidak hanya dimonopoli oleh umat Islam saja. Melainkan seluruh pemeluk agama perlu turut memperjuangkannya, karena masing-masing agama mengajarkan berlaku moderat. Dan bahwa ancaman ekstremisme agama bisa muncul dari kalangan agama apapun.

BACA JUGA  Mengoreksi Kaum Jihadis dalam Memahami Hadis

Menurut tim penulis, moderat berarti adil dan berimbang, berdiri di tengah antara ekstrem kanan (konservatif) dan ekstrem kiri (liberal). Semua ajaran agama datang membawa prinsip-prinsip ini, sehingga sudah moderat dari sejak awal. Yang ekstrem dan yang perlu ditarik ke tengah dalam koridor moderat adalah pemeluk agamanya. Dengan demikian, moderasi beragama dipahami sebagai upaya untuk mengarusutamakan penafsiran agama yang moderat di kalangan pemeluknya.

Dasar moderasi beragama dapat ditelusuri dari ajaran dan tradisi berbagai agama. Dalam Islam misalnya dikenal sebuah adagium yang berasal dari hadis Nabi: khayr al-umur awsathuha (sebaik-baiknya perkara adalah yang tengah-tengah). Umat Islam sendiri dijuluki dalam al-Qur’an sebagai ummatan wasathan (umat yang tengah-tengah), sebuah julukan yang mengandung optimisme dan harapan menuju masyarakat ideal. [hlm. 27]

Pemerintah Beri Dukungan Penuh

Sebuah gagasan sebagus apapun bila tidak ditopang oleh dukungan dari pemangku kebijakan akan selamanya menjadi wacana yang kurang berpengaruh. Demikian pula dengan moderasi beragama ini. Apabila hanya sebatas gagasan dalam wujud tulisan tanpa ada ‘lampu hijau’ bahkan dukungan dari pemerintah maka tidak akan berjalan maksimal. Untungnya pemerintah yang dalam hal ini Kementrian Agama memberikan perhatian besar terhadap permasalahan ini.

Pemerintah misalnya membentuk Wadah Musyawarah Antarumat Beragama (WMAUB) dan Pengawas Aliran Kepercayaan (PAKEM) untuk mengawal dialog antarumat beragama dan isu-isu keagamaan di lingkungan mereka. Moderasi Beragama juga dimasukkan ke dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, sehingga menjadi salah satu program dan kebijakan prioritas negara. Puncaknya, tahun 2019 lalu oleh Menag dinobatkan sebagai Tahun Moderasi Beragama, sejalan dengan PBB yang juga menetapkannya sebagai The International Year of Moderation. [hlm. 117]

Alhasil, buku Moderasi Beragama ini dapat menjadi sumber yang otoritatif terkait diskursus moderasi beragama di Indonesia. Yang representatif menggambarkan perspektif Kemenag RI mengenai tema ini, karena lahir dari lingkungan Kementerian Agama RI itu sendiri. Selain itu, buku ini sifatnya inklusif, yakni dapat dikonsumsi oleh semua pemeluk agama, sebab ditulis dengan mengacu dan memperhatikan berbagai perspektif agama. Buku ini, versi soft copy-nya, dapat didownload secara gratis melalui link berikut: https://ntt.kemenag.go.id/artikel/43347/naskah-pdf-buku-moderasi-beragama

Identitas Buku
Judul: Moderasi Beragama
Penulis: Tim Penyusun Kemenag RI
Terbitan: Oktober 2019
Penerbit: Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI
Tebal: xiv+161 halaman
ISBN: 978-979-797-386-5

Peresensi: Lukman Hakim

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru