Harakatuna.com. Washington — Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi terhadap jaringan yang dituduh terlibat dalam pendanaan kelompok ISIS sebagai bagian dari upaya memutus aliran keuangan organisasi tersebut.
Sanksi terbaru diumumkan pemerintah AS dan menyasar tiga individu serta enam perusahaan yang beroperasi di wilayah Eropa, Timur Tengah, dan Afrika Barat.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis di Washington, pemerintah Amerika Serikat menyebut langkah tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak yang diduga berperan sebagai perantara utama dalam memfasilitasi perpindahan dana antarjaringan ISIS di berbagai negara.
Tiga individu yang masuk dalam daftar sanksi yakni Miloud Abderrahmane yang berbasis di Prancis, Abdulhakim Bokic yang disebut tinggal di Belanda, serta Mukhtar Adamu Mohammed yang berada di Nigeria.
Menteri Keuangan Amerika Serikat menyatakan bahwa kelompok ISIS terus berupaya mencari berbagai cara baru untuk mempertahankan sumber pendanaan operasional mereka.
“ISIS terus mencari cara dan alat baru untuk mendanai serangan teroris. Amerika Serikat akan menggunakan semua instrumen yang tersedia untuk menghancurkan sisa kemampuan kelompok tersebut dan melindungi keselamatan warga Amerika,” ujarnya sebagaimana dikutip AFP.
Menurut keterangan pemerintah AS, Abdulhakim Bokic diduga mengelola perusahaan bernama Bitcoin Exchange yang juga turut dikenai sanksi.
Perusahaan tersebut dituduh memfasilitasi transfer dana untuk kepentingan jaringan ISIS dari sejumlah negara, antara lain Norwegia, Belgia, Belanda, Afrika Selatan, hingga Amerika Serikat.
Selain itu, dua perusahaan jasa keuangan yang berbasis di Turki, yakni Spider dan Al-Karam, juga masuk dalam daftar sanksi. Tiga perusahaan lain yang dikaitkan dengan Mukhtar Adamu Mohammed turut dikenai pembatasan serupa.
Departemen Keuangan AS juga menuduh Miloud Abderrahmane memiliki keterlibatan dalam transaksi dengan cabang-cabang ISIS serta memberikan pelatihan kepada simpatisan kelompok tersebut, termasuk pelatihan yang berkaitan dengan pembuatan bahan peledak.
Langkah terbaru ini melanjutkan kebijakan pemerintah Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir yang secara konsisten menjatuhkan sanksi kepada individu maupun entitas yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan ISIS, khususnya yang beroperasi di kawasan Suriah, Irak, dan wilayah lain yang masih menjadi perhatian dalam upaya pemberantasan pendanaan terorisme global.
Pemerintah AS menilai pemutusan akses pendanaan tetap menjadi salah satu strategi utama untuk melemahkan kemampuan operasional kelompok tersebut di berbagai kawasan.

















Leave a Comment