32.1 C
Jakarta

Ini Hukum Makan dan Minum dalam Keadaan Junub

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamIni Hukum Makan dan Minum dalam Keadaan Junub
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Dalam kajian fikih Islam, junub  adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan keadaan seseorang setelah berhubungan badan dan atau keluar mani bagi laki-laki. Seseorang dalam keadaan ini baik laki-laki maupun perempuan diwajibkan melakukan mandi besar agar kembali dalam keadaan suci. Dalam kondisi junub ini apakah seseorang Islam baik laki-laki maupun perempuan diperbolehkan untuk makan dan minum? Dan berikut hukum makan dan minum dalam keadaan junub.

Salah satu hal yang dicontohkan Nabi Muhammad ketika dalam kondisi junub dan hendak makan adalah berwudhu.

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوْءَهُ لِلصَّلَاةِ 

Artinya: “Rasulullah SAW ketika dalam keadaan junub dan beliau hendak makan atau minum, maka beliau melakukan wudhu sebagaimana wudhu saat hendak sholat.” (HR. Muslim)

Melihat hadis ini Syekh Sulaiman Al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam catatannya menyatakan disunahkannya melakukan wudhu dalam keadaan junub sebelum makan dan minum.

: وَيُسَنُّ الْوُضُوءُ عِنْدَ إرَادَةِ الْجُنُبِ أَكْلًا أَوْ شُرْبًا؛ لِأَنَّهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ. وَقَالَ: إذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا فَإِنَّهُ أَنْشَطُ فِي الْعَوْدِ 

Artinya: “Disunahkan berwudhu bagi orang yang junub ketika hendak makan atau minum. Karena Nabi SAW apabila dalam kondisi junub lantas ingin makan atau tidur, maka beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk sholat. Beliau juga bersabda, apabila salah seorang dari kalian mendatangi istrinya (bersetubuh) lalu ingin mengulangi lagi, maka hendaknya ia berwudhu di antara keduanya karena hal itu lebih menyegarkan untuk mengulangi hubungan tersebut.” (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Tuhfah Al-Habib Ala Syarh Al-Khatib [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 179)

BACA JUGA  Menggunakan Peralatan dan Perkakas Non Muslim, Bolehkah?

Sementara itu Syekh Sa’id, menyatakan bahwa orang yang makan dan minum dalam keadaan junub maka hukumnya makruh.

 وَيُكْرَهُ لِلْجُنُبِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ وَالنَّوْمُ وَالْجِمَاعُ قَبْلَ غَسْلِ الْفَرْجِ وَالْوُضُوْءِ لِلْأَمْرِ بِهِ فِي الْجِمَاعِ وَلِلْاِتِّبَاعِ فِيْمَا عَدَا الشُّرْبَ… وَيَحْصُلُ أَصْلُ السُّنَّةِ بِغَسْلِ الْفَرْجِ 

Artinya: “Dimakruhkan bagi orang yang junub makan, minum, tidur, atau berhubungan intim sebelum mencuci kemaluannya dan berwudhu. Karena adanya perintah untuk melakukannya sebelum berhubungan badan serta mengikuti sunah dalam berhubungan intim selain minum. Dan inti kesunahan sudah dapat terpenuhi dengan cara mencuci kemaluannya.” (Sa’id bin Muhammad Baisyan Ad-Dau’ani, Busyra Al-Karim Bi Syarh Masail At-Ta’lim [Jeddah: Dar Al-Minhaj], vol. 1, h. 135)

Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa orang yang makan dan minum dalam kedaan junub adalah makruh. Dan disunahkan sebelum makan dan minum dalam kondisi junub ini untuk berwudhu sebagaimana yang diterangkan dalam hadis di atas, Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru