Harakatuna.com – Wudhu adalah bagian penting dari pelaksanaan ibadah yang membutuhkan sesuci seperti shalat, membaca Al-Quran dan lain sebagainya. Karena wudhu sebagai pintu masuk melakukan ibadah, maka cara berwudhu harus baik dan benar. Ketika sudah mengetahui ilmu tentang wudhu, muncul sebuah pertanyaan apakah diperbolehkan melakukan wudhu di toilet?
Bagi orang yang berkecukupan, mungkin bisa memisahkan tempat wudhu dan toilet dalam rumahnya. Namun demikian, kebanyakan rumah di Indonesia, tempat wudhu dan toilet itu menjadi satu. Lantas bagaimana hukum melakukan wudhu di toilet dalam tinjauan syariat Islam.
Para ulama sendiri memberikan hukum makruh (dilakukan mendapat tidak mengapa, ditinggalkan berpahala) pada orang yang melakukan wudhu di toilet.
Syekh Amin al-Kurdi, seorang ulama madzab Syafi’i mengatakan bahwa wudhu di dalam toilet termasuk salah satu kemakruhan wudhu.
وأما مكروهته فإثنا عشر, الاسرف في الماء ,وتقديم اليسرى على اليمنى , والزيادة على الثلاث والنقص عنها الى ان قال- والوضوء في بيت الخلاء أهـ
Artinya: “Adapun hal-hal yang dimakruhkan dalam berwudhu ada dua belas. Diantaranya boros dalam menggunakan air, mendahulukan anggota kiri daripada kanan, melebihi dari tiga kali basuhan, dan mengurangi jumlah, …. dan berwudhu di dalam toilet.” (Muhammad Amin al-Kurdi, Tanwirul Qulub [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: t.t] halaman 146).
Para ulama mazhab Syafi’i pada umumnya memakruhkan wudhu di toilet karena dikhawatirkan akan ada cipratan najis
أي أنه يكره فعل الوضوء في مكان نجس؛ لأنه طهارة، فيتنحى عن المكان النجس أو ما شأنه النجاسة ولئلا يتطاير عليه شيء مما يتقاطر من أعضائه ويتعلق به النجاسة
Artinya: “Yaitu, bahwa melakukan wudhu di tempat yang najis itu dimakruhkan, karena wudhu adalah bersuci (thaharah). Sehingga seharusnya wudhu menyingkir dari tempat najis atau tempat yang kondisi (umumnya) najis, agar tidak terkena percikan dari sesuatu yang menetes dari anggota tubuhnya, sehingga najis menempel padanya.” (Abul Abbas Ahmad As-Shawi al-Maliki, Hasiyah As-Showi alal Syarhil Shaghir [ Darul Ma’arif: t.t] juz I halaman 126).
Namun demikian, salah satu ulama pakar fikih dari Mesir, Syekh Athiyah Shaqr menyatakan bahwa wudhu di toilet itu diperbolehkan dan tidak makruh. Dengan catatan aman dari cipratan najis ketika ia melakukan wudhu
والوضوء من الصنبور (الحنفية) داخل الحمام مكروه إن خشى الإنسان النجاسة من تساقط المياه على الأرض المتنجسة، ووجد مكانا آخر يتوضأ فيه غير هذا المكان ، فإذا أمن النجاسة أو لم يوجد مكان آخر للوضوء فلا بأس بالوضوء في الحمام
Artinya: “Berwudhu dari keran di dalam kamar mandi hukumnya makruh jika seseorang khawatir air wudhunya jatuh ke lantai yang terkena najis. Dan dia menemukan tempat lain untuk berwudhu selain kamar mandi tersebut. Namun, jika aman dari najis atau tidak ada tempat lain untuk berwudhu, maka tidak masalah berwudhu di dalam kamar mandi.” (Athiyah Shaqr, Mausu’ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam (Kairo, Maktabah Wahbah: 2011), cet. I, juz 3 halaman 60)
Dari keterangan ini maka kita bisa mengambil kesimpulan, orang yang berwudhu di toilet itu tidak mengapa. Asalkan bisa menjaga dari cipratan najis atau najis yang akan mengetahui tubuhnya ketika wudhu. Wallahu A’lam Bishowab.