29.4 C
Jakarta

ICC Akan Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Artikel Trending

AkhbarInternasionalICC Akan Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Tel Aviv – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dilaporkan sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional dalam waktu dekat terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Selain Netanyahu, ICC juga mengincar beberapa pejabat tinggi Israel lainnya atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan pada Kamis (18/4) malam.

Sekitar 125 negara menjadi anggota ICC, termasuk seluruh Eropa, dan terikat oleh hukum perjanjian untuk menghormati surat perintah penangkapan ICC. Namun demikian, ada beberapa negara yang memprotes surat perintah penangkapan internasional tersebut. Bahkan sebagian dari mereka menolak untuk menghormati keputusan ICC.

Dikutip dari The Jerusalem Post, laporan itu juga mengungkapkan tentang rencana Netanyahu untuk bertemu dengan Menteri Urusan Strategis Ron Dermer, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Luar Negeri Israel Katz. The Jerusalem Post juga menerangkan bahwa rencana pertemuan Netanyahu tersebut akan membahas masalah perang dengan Iran serta untuk menyusun rencana strategis untuk membujuk para sekutunya di Barat untuk dapat membantu Israel dalam perang dengan Iran.

Selain di dalam negeri, Netanyahu juga dilaporkan tengah membahas masalah konfrontasi dengan para pejabat tinggi Inggris dan Jerman. Pembahasan tersebut dilakukan pada saat pejabat tinggi Ingris dan Jerman mengunjungi Israel pekan ini.

BACA JUGA  Israel Serang Rumah Warga Lebanon Tewaskan 5 Orang Warga

Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh kelompok Palestina Hamas yang menewaskan hampir 1.200 orang. Dalam serangan tersebut hampir 34.000 warga Palestina yang sebagian besar perempuan dan anak-anak dinyatakan tewas di Gaza. Selain itu, serangan tersebut juga memakan korban lebih dari 76.600 warga terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

Selain itu, serangan Israel juga menyebabkan 85% penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan. Membenarkan informasi ini, PBB mengeluarkan rilis yang menerangkan kondisi terkini telah lebih 60% infrastruktur di wilayah kantong tersebut rusak dan bahkan hancur.

Israel sebelumnya dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Ulah ini dilakukan Israel karena tidak puas dengan desakan ICJ yang meminta Israel untuk membuka blokade. Sehingga nantinya dapat mengurangi korban kelaparan di Gaza.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru