27.9 C
Jakarta

Guru MI di Pacitan Tangkal Radikalisme di Kalangan Milenial

Artikel Trending

AkhbarDaerahGuru MI di Pacitan Tangkal Radikalisme di Kalangan Milenial
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Pacitan – Salah satu cara menumbuhkan semangat kebangsaan adalah mengibarkan bendera merah putih untuk menolak paham-paham radikalisme. Seperti dilakukan Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Pacitan, Jawa Timur Edi Susanto (41) yang mengibarkannya di awal bulan Agustus 2021, menurutnya hal ini dapat menumbuhkan nilai patriotisme dan nasionalisme di kalangan millenial.

“Dengan mengibarkan bendera merah putih, dari kita bisa tumbuh semangat nilai patriotisme dan nasionalisme,” katanya, Minggu (1/8/2021).

Tampak pria yang sering disapa akrab Kang Susan itu memakai baju kaos dan celana training bertopi koboy didampingi putrinya didepan rumah dia memasang kedua bendera merah putih dan NU sekaligus lakukan penghormatan.

Lanjut dirinya mengungkapkan hal tersebut dimaknai sebagai upaya menangkal radikalisme di tengah-tengah masyarakat Pacitan, terutama generasi muda milenial di suasana HUT ke-76 Indonesia Merdeka.

“Bukan hanya sekedar pengibaran bendera, namun ini upaya menangkal paham radikalisme di tengah-tengah masyarakat, terutama generasi muda milenial,” jelasnya.

Masih, Edi mencontohkan kepada anak-anaknya untuk mengambil keteladanan para pahlawan yang gigih mempertahankan tanah air dari penjajah hingga meraih kemerdekaan.

BACA JUGA  Upaya Bersih-bersih Jaringan JI di Sulawesi Tengah Perlu Dilakukan Bersama, Ini Keterangan Para Pihak

“Dari kecil anak-anak saya ajarkan bagaimana mengambil keteladanan dari para pahlawan yang gigih mempertahankan tanah air dari penjajahan hingga meraih kemerdekaan yang bisa dirasakan sampai saat ini,” terangnya.

Terakhir Edi menegaskan, kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan sejak 17 Agustus 1945 tidak bisa dilepaskan dari semangat kebangsaan dan patriotisme.

“Para pahlawan terdahulu telah berjuang mati-matian demi kemerdekaan bangsa ini. Kita sebagai penerus bangsa sepatutnya menghargai dengan semangat kebangsaan dan patriotisme,” katanya terkait pengibaran bendera merah putih di depan rumah.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) Undang-undang Nomor 214 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan, bendera negara wajib dikibarkan serentak pada setiap menjelang peringatan hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.

“Radikalisme itu sangat berbahaya, sebab bisa merongrong nilai persatuan berbangsa dan bernegara, maka harus dicegah pertumbuhannya dengan mengibarkan bendera merah putih dari tanggal 1 sampai 31 Agustus mendatang,” imbuhnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru