29.9 C
Jakarta

Hukum Sholat Sambil Menggendong Anak Yang Belum Khitan

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Sholat Sambil Menggendong Anak Yang Belum Khitan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Sholat adalah ibadah yang paling utama dalam agama Islam tanpa mengesampingkan ibadah-ibadah yang lainnya. Dalam melaksanakan ibadah sholat ada banyak hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah aspek kesucian. Itu artinya orang yang sholat tanpa disertai dulu dengan bersuci maka sholatnya tidak sah. Namun demikian terlintas suatu pertanyaan bagaimana sholat dengan menggendong anak yang belum khitan. Biasanya kulit qulfah (kulit penutup ujung kemaluan) anak laki-laki mengandung najis. Lantas bagaimana hukumnya sholatnya sah atau batal?

Memang sering kali kita melihat orang yang sedang sholat sambil menggendong anak, atau biasanya ketika orang dewasa sedang sholat ada anak-anak kecil yang bermain dan naik ke punggung orang sholat. Tentunya anak yang kecil yang belum khitan ini biasanya membawa najis di qulfahnya.

Sebelum menjawab pertanyaan ini, Ulama sendiri berbeda pendapat mengenai status najis di dalam qulfah anak laki-laki. Imam As-Suyuti berpandangan

اَلْقُلْفَةُ فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ يَجِبُ غَسْلُ مَا تَحْتَهَا فِي الْغُسْلِ وَالْإِسْتِنْجَاءِ إِجْرَاءً لَهَا مَجْرَى الظَّاهِرِ وَمُقَابِلُهُ يُجْرِيْهَا مَجْرَى الْبَاطِنِ .

Artinya: “Kulit penutup kemaluan pria, menurut pendapat paling sahih, wajib dibasuh najis di bawahnya ketika mandi atau cebok karena dikategorikan anggota luar. Namun menurut pendapat lain mengkategorikannya sebagai anggota dalam”

Jika dipahami dari pendapat Imam Suyuti sendiri berarti ada dua pandangan terkait sholat dengan menggendong anak kecil. Yang pertama batal karena adanya najis dibawah qulfah yang harus dibersihkan. Yang kedua tetap sah, karena najis yang di bawah qulfah itu termasuk anggota dalam sehingga tidak wajib dibersihkan

BACA JUGA  Tiga Macam Darah Kewanitaan Dalam Fiqih

Hukum Terperinci Sholat Menggendong Anak

Dan untuk mengetahui apakah di bawah qulfah tersebut terdapat najis atau tidak. Maka cukup digunakan keyakinan yang kuat. Jika ada keyakinan kuat bahwa anak yang digendong itu di bawah qulfahnya terdapat najis maka sholatnya batal atau tidak sah. Namun demikian apabila ada keyakinan bahwa di bawah qulfah tidak ada najis, maka sholatnya tetap sah. Hal ini sebagaimana yang diutarakan Syekh Ismail Zain dalam kitabnya Qurrah Al-‘Ain bi Fatawa Ismail Zain

اَلْجَوَابُ إِذَا كَانَ مَعْلُوْمًا أَنَّ الصَّبِيَّ الْمَذْكُوْرَ يَحْمِلُ نَجَاسَةً ظَاهِرَةً فِي جِلْدَةِ قُلْفَةِ الْخِتَانِ اَوْ فِي ظَاهِرِ فَرْجِهِ مَثَلًا فَصَلَاةُ مَنْ يَحْمِلُهُ بَاطِلَةٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعْلُوْمًا وَلَا مَظْنُوْنًا ظَانًّا غَالِبًا فَصَلَاةُ مَنْ يَحْمِلُهُ صَحِيْحَةٌ عَمَلًا بِأَصْلِ الطَّهَارَةِ
أَمَّا مُجَرَّدُ مُمَاسَّةُ لِبَاسِ الصَّبِي وَتَعَلُّقِهِ بِالْمُصَلِّي دُوْنَ أَنْ يَحْمِلَهُ فَلَا تَبْطُلُ بِهِ الصَّلَاةُ

Artinya: “Jawaban: apabila diyakini bahwa anak tersebut membawa najis yang nampak pada kulit penutup kemaluannya atau najis yang nampak pada bagian luar kemaluannya, maka salatnya orang yang menggendong anak tersebut batal. Namun apabila tidak diyakini atau tidak ada dugaan kuat terhadap hal tersebut, maka salatnya orang yang menggendong anak tersebut tetap sah. Adapun jika yang terjadi hanya pakaian anak kecil menyentuh dan menempel pada orang yang salat tanpa menggendong (bergelantungan), maka salatnya tidak batal.”

Demikianlah hukum sholat sambil mengendong anak yang belum khitan, Wallahu A’lam Bishowab.

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru