26.9 C
Jakarta

Guru Besar Ilmu Hukum Unissula Sebut Ancaman Terorisme Kini Mencakup Ideologi, Sosial, dan Ekonomi

Artikel Trending

AkhbarDaerahGuru Besar Ilmu Hukum Unissula Sebut Ancaman Terorisme Kini Mencakup Ideologi, Sosial,...
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Semarang – Dalam beberapa dekade terakhir, terorisme menjadi perhatian utama pemerintah, lembaga keamanan, dan masyarakat internasional. Terorisme tidak lagi terbatas mengancam satu negara melainkan berkembang menjadi persoalan global.

“Ancaman terorisme kini juga tidak hanya fisik tetapi mencakup dimensi ideologi, ekonomi, dan sosial,” tutur Guru Besar Ilmu Hukum Unissula, Prof. Dr. Saprodin, Senin 22 April 2024.

Dia berbicara dalam forum orasi ilmiah profesor di gedung kuliah bersama (GKB) lantai 10. Acara ini dibuka pidato sambutan oleh Rektor Unissula Prof. Dr. Gunarto sekaligus menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru besar untuk Saprodin.

Dia adalah guru besar baru kampus itu yang didaulat menyampaikan orasi ilmiah bertajuk ”Rekonstruksi Kebijakan Penanganan Pencegahan Terorisme Di Indonesia Yang Berbasis Nilai-Nilai Keadilan Pancasila”.

Mimbar akademi itu juga dihadiri Rektor UIN Walisongo Semarang Prof. Dr. Nizar Ali dan Rektor IAIN Kudus Prof. Dr. Abdurrohman Kasdi.

Tantangan mengatasi terorisme tidak hanya bersifat keamanan, tetapi penting mencakup dimensi hukum. Terorisme merupakan bentuk kejahatan yang muncul dari gagasan, pemahaman yang salah, dan penyimpangan, baik dari segi agama maupun kehidupan.

Terorisme didefinisikan serangkaian tindakan yang melibatkan penggunaan kekerasan yang ekstrem dan brutal. Memasuki era digital organisasi Al Qaeda bahkan memandang internet menjadi metode menguasai media yang lebih aman dan lebih cepat.

Selain itu juga merupakan titik balik bangkitnya strategi komunikasi yang efektif dibandingkan media tradisional. Pertama kalinya cyber space menjadi ruang yang memungkinkan muncul komunikasi secara langsung antara teroris dengan publik.

BACA JUGA  Kakanwil Depag Sumut Sebut Pondok Pesantren Bukan Ladang Kekerasan

Internet bukan hanya mengisi keterbatasan media massa, melainkan memungkinkan mereka menghindari sejumlah aturan moral di dunia pers dan membatasi tindakan mereka.

Hal ini sedemikian menguntungkan untuk strategi tindakan terorisme. Internet bukan hanya memungkinkan mereka menghindari resiko operasional. Tapi juga mendapatkan akses dengan menyusup sistem media.

Peran penegak hukum dalam pencegahan terorisme di era Police 4.0 menuntut peningkatan kemampuan dan kecepatan mengidentifikasi serta menanggulangi ancaman teror. Dengan kemajuan teknologi dan informasi, Kepolisian harus mampu menggunakan kecerdasan buatan, analisis data besar, dan teknologi canggih lainnya.

Selain itu, kerja sama lintas negara dan intelijen menjadi kunci melakukan investigasi dan pencegahan terorisme. Penggunaan teknologi dalam deteksi dini dan pencegahan terorisme juga harus diimbangi peningkatan keterampilan petugas lapangan. Mereka perlu dilatih menghadapi situasi krisis dan menangani ancaman teroris dengan cepat dan tepat.

Selain itu, penguatan kerja sama antara Kepolisian dengan masyarakat juga sangat penting untuk memperoleh informasi yang akurat mendukung penanggulangan terorisme. Rektor Gunarto menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kepakaran yang dimiliki Prof. Saprodin. Dia menjadi bagian kampus itu untuk semakin memajukan ilmu pengetahuan.

Selain sebagai dosen Saprodin adalah perwira menengah Kepolisian Polda Jateng dengan pangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP).

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru