Sebanyak 700 Santri di Lombok Dibekali Tangkal Radikalisme dan Terorisme

Ahmad Fairozi, M.Hum.

20/06/2026

3
Min Read

Harakatuna.com. Lombok Barat – Satgaswil Nusa Tenggara Barat (NTB) Anti Teror Densus 88 Mabes Polri menggelar sosialisasi pencegahan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) di Pondok Pesantren Nurul Haramain NWDI Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (19/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Putri Pondok Pesantren Nurul Haramain tersebut diikuti sekitar 700 santri dan santriwati. Sosialisasi digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan generasi muda serta membangun peran santri sebagai garda terdepan dalam menolak penyebaran paham yang bertentangan dengan nilai kebangsaan.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut IPDA Embun Hariadi, S.H. dari Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. Dari pihak pesantren turut hadir Ustadz H. Rianto selaku Humas, Ustadz Abdul Basit dari Pengasuhan Putra, Ustadz Hamdani selaku Pembina Ubudiah Putri, Ustadz Baharuddin dari Humas, Ustadzah Rupina Holidaziah dari Pengasuhan Putri, serta Ustadz Sarjuliadi dari Pengasuhan Putra.

Dalam sambutannya, Ustadz H. Rianto menekankan pentingnya penguatan wawasan kebangsaan di lingkungan pesantren sebagai langkah antisipatif terhadap berkembangnya paham yang dapat mengancam persatuan dan keutuhan bangsa.

Ia mengajak para santri untuk mengikuti materi dengan baik agar memiliki bekal pengetahuan dalam menjalani kehidupan sebagai warga negara yang menjunjung nilai kebangsaan.

“Paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme jangan kita biarkan berkembang di NKRI. Mari mendengarkan edukasi dari Densus 88 sebagai bekal hidup sebagai warga negara,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, IPDA Embun Hariadi menjelaskan bahwa intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme merupakan rangkaian yang saling berkaitan.

BACA JUGA  Densus 88 Babel Ajak Media Bersama Cegah Radikalisme

Ia mengibaratkan fenomena tersebut seperti sebuah pohon, di mana intoleransi menjadi akar yang merusak cara pandang karena tidak mampu menerima perbedaan. Radikalisme menjadi batang yang mengubah sikap menjadi ekstrem dan menolak sistem yang sah, sementara terorisme merupakan buah berupa tindakan kekerasan nyata yang dilakukan atas dasar tujuan ideologis.

Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan sejak tahap awal agar tidak berkembang menjadi tindakan yang membahayakan masyarakat.

Ia juga menjelaskan berbagai bentuk radikalisme yang perlu diwaspadai, mulai dari radikalisme tindakan yang membenarkan kekerasan atas nama agama, radikalisme yang ingin mengganti dasar negara Pancasila, hingga radikalisme keyakinan yang mudah menghakimi pihak lain sebagai salah.

“Radikalisme ada tiga, yaitu radikalisme tindakan yang menghalalkan kekerasan termasuk pembunuhan atas nama agama, radikalisme yang ingin mengganti Pancasila, dan radikalisme keyakinan yang menganggap pihak berbeda sebagai salah,” jelasnya.

Selain itu, peserta mendapatkan materi mengenai definisi IRET, karakteristik, faktor penyebab, hingga pola penyebarannya yang kini semakin memanfaatkan ruang digital dan media sosial.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi program pemerintah melalui Asta Cita poin delapan yang menitikberatkan pada penguatan harmoni sosial, budaya, dan kehidupan beragama guna mewujudkan masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera.

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan para santri tidak hanya memiliki pemahaman yang kuat terhadap nilai keagamaan, tetapi juga mampu menjadi agen perdamaian yang aktif menyebarkan semangat toleransi, moderasi, dan persatuan di tengah masyarakat.

Leave a Comment

Related Post