28.4 C
Jakarta

Libur Sholat Jumat untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamLibur Sholat Jumat untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

WHO (Badan Kesehatan Dunia) telah menyatakan bahwa virus corona telah menjadi penyakit pandemi. Yaitu penyakit yang telah menyebar kewilayah yang sangat luas dan jumlah orang yang terinfeksi penyakit ini sudah menunjukan angka yang luar biasa. Untuk mencegah penyebaran virus corona ini, banyak negara yang telah melarang warganya untuk mengadakan kerumunan-keruman. Bahkan banyak negara seperti Iran, Singapura, Malaysia dan Jepang telah menyatakan untuk meniadakan sholat jumat untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dalam Islam sendiri, sholat jumat merupakan kewajiban bagi seorang laki-laki yang harus ditunaikan. Lantas bagaimanakah hukum meniadakan sholat jumat…?

Ahmad Syarwat dalam bukunya yang berjudul Hukum-Hukum Terkait Ibadah Sholat Jumat menyatakan bahwa dalam pandangan Madzab Hanafi, syarat sah dan wajibnya mengadakan sholat jumat adalah adanya izin dari penguasa. Walaupun dalam Madhab Syafi’i, Hambali dan Maliki tidak mensyaratkan adanya ijin dari penguasa.

Apabila penguasa dalam hal ini pemerintah memerintahkan untuk meniadakan sholat jumat untuk mencegah penyebaran virus corona. Maka dalam pandangan Madhab Hanafi tidak ada sholat jumat. Namun jika menggunakan pendapat Madhab selain Hanafi, Masyarakat tetap boleh melaksanakan adanya sholat jumat walaupun tidak ada ijin dari penguasa.

BACA JUGA  Begini Hukum Wanita I'tikaf di Masjid pada Malam Lailatul Qadar

Kita semua mengetahui bahwa penyebaran virus corona sudah dinyatakan sebagai penyakit pandemi. Maka meniadaan sholat jumat bisa mecegah penyebaran virus corona. Dan jika masyarakat tetap ingin tetap melaksanakan sholat jumat maka bisa mengikuti pendapat dari Syekhi Ahmad Al-Ghumari. Beliau dalam kitabnya yang berjudul Al-Iqna Bis Sihatil Sholat Jumat Fil Manzil Kholfa Midzya’ menyatakan bahwa sholat jumat bisa dilakukan di rumah dengan mendengarkan khutbah melalui radio. Syekh Ahmad Al-Ghumari juga menyatakan bahwa sholat jumat tidak harus dilaksanakan di masjid.

Solusi Jika Meniadakakan Sholat Jumat

Walaupun pendapat Syekh Ahmad Al-Ghumari ini tidak masyhur dikalangan ulama. Namun pendapatnya ini bisa digunakan disaat keadaan seperti ini dengan tujuan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Walhasil, Apabila mengikuti pendapat ini, masyarakat tetap bisa melaksanakan sholat jumat tanpa harus datang ke masjid. Yaitu cukup mendengarkan khutbah dirumah melalui siaran radio.

Namun apabila masyarakat memilih meniadakan sholat jumat karena larangan pemerintah dan untuk mencegah penyebaran virus corona. Maka masyarakat bisa mengganti sholat jumat dengan sholat zuhur. Adapun tatacara melaksanakan sholat zuhur seperti yang biasa dilakukan, yaitu empat rekaat.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru