27.3 C
Jakarta

Pemerintah Libatkan Densus 88 Telusuri Jejak Teror Rekening FPI

Artikel Trending

AkhbarNasionalPemerintah Libatkan Densus 88 Telusuri Jejak Teror Rekening FPI
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF
Harakatuna.com. Jakarta – Pemerintah dalam menelusuri tindak pidana umum tentang hasil analisa PPATK terhadap rekening FPI, Bareskrim Polri bakal melibatkan Densus 88 Antiteror.
Tak hanya Densus 88, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) juga dilibatkan dalam penyelidikan jejak teror rekening FPI ini. Tujannya untuk mencari ada tidaknya pelanggaran pidana dari hasil analisa tersebut.

“Penyidik rekening FPI akan melibatkan teman-teman penyidik Densus 88 dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Senin, 1 Februari.

Hanya saja, Andi tak menjelaskan rinci alasan perihal dilibatkannya pihak lain dalam gelar perkara penelusuran jejak teror rekening FPI yang selama ini telah dikumpulkan oleh PPATK. Dia hanya menyebut semua unsur pidana akan didalami dalam gelar perkara tersebut.

Bahkan, ketika disinggung mengenai dilibatkannya Densus 88 Antiteror untuk mencari adanya dugaan aliran dana dari puluhan rekening itu ke jaringan terorisme, Andi enggan menjawabnya secara tegas. “Semua kemungkinan akan penyidik telusuri,” kata dia. Pihaknya hanya menunjukkan komitmen untuk menyidik dan mengklarifikasi hasil analisa PPATK tentang rekening FPI yang dilakukan sebelumnya.

BACA JUGA  Ancaman Propaganda Pro-Khilafah: Dari Kajian Tertutup Hingga Pop-Culture

Sebelumnya, Bareskrim bakal menindaklanjuti hasil analiasa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal 92 rekenning milik Front Pembela Islam (FPI) atau pihak terkait. Hal ini dilakukan oleh PPATK dalam rangka untuk mengidentifikasi sirkulasi keuangan rekening FPI itu sendiri.

Rencananya, dalam waktu dekat penyelidik bakal melakukan gelar perkara. “Selasa (2 Februari) akan di gelar bersama penyidik dan fungsi terkait,” ucap Andi. Pihaknya juga menegaskan bahwa selama beberapa hari ke depan instansi-instansi terkait yang dilibatkan dalam penyidikan akan melakukan serangkaian penelusuran yang lebih dalam.

Gelar perkara ini, kata Andi, untuk menetukan ada tidaknya pelanggaran pidana. Sejauh ini, perihal dugaan pendanaan terorisme dari rekening FPI masih dalam proses penyelidikan. “Masih lidik, kita cari dugaan pelanggarannya,” kata dia.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru