Harakatuna.com. Aljazair – Aljazair turut mengecam keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) , Donald Trump untuk mengakui kedaulatan Maroko di Sahara Barat. Aljazair menyebut keputusan tersebut ilegal.
“Keputusan AS tidak memiliki efek hukum karena bertentangan dengan semua resolusi PBB,” kata Kementerian Luar Negeri Aljazair dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Xinhua pada Minggu (13/12/2020).
Deklarasi Kedaulatan Maroko, menurut kementerian itu akan merusak upaya de-eskalasi yang telah dilakukan di semua tingkatan untuk membuka jalan untuk meluncurkan jalur politik yang nyata dan meyakinkan pihak yang berselisih untuk melakukan dialog tanpa syarat yang ditengahi PBB dengan dukungan dari Uni Afrika.
“Konflik yang lazim di Sahara Barat adalah kasus dekolonisasi yang hanya dapat diselesaikan melalui pelaksanaan konvensi internasional dan doktrin yang berlaku baik dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Uni Afrika terkait dengan masalah ini,” katanya.
Sahara Barat dibagi antara Maroko dan Mauritania pada akhir pemerintahan kolonial Spanyol pada tahun 1976. Ketika Mauritania, di bawah tekanan dari gerilyawan Polisario, meninggalkan semua klaim atas bagiannya pada Agustus 1979, Maroko menduduki sektor itu dan sejak itu menegaskan kontrol administratif di seluruh wilayah. Pertempuran pecah antara Maroko dan Front Polisario, yang berjuang untuk kemerdekaan Sahara Barat.
Sebuah kesepakatan gencatan senjata ditandatangani pada tahun 1991. PBB mengerahkan misi tahun itu untuk memantau gencatan senjata dan untuk mengatur, jika mungkin, referendum tentang penentuan nasib sendiri rakyat Sahara Barat.